Terkait Sengketa Lahan, Suwandi, SH Tantang Dirut PT. SRL Uji Legalitas

Hukrim, Nasional124 Dilihat

Jakarta- Beninginfo.com - Ramainya media yang memberitakan terkait sengketa lahan seluas 2050 Ha, antara Warga Dusun Pardomuan Desa Ujung Batu Julu, kecamatan ujung batu, Kabupaten Padang Lawas Utara, Propinsi Sumut dengan PT. Sumatera Riang Lestari (PT. SRL), Suwandi, SH, Aktivis sekaligus Pengacara Warga Dusun Pardomuan angkat bicara dan Menantang PT, SRL

Suwandi, SH, yang akrab disapa dengan  Bung UG  kepada awak media melalui telpon, Selasa (1-4-2025) dengan nada geram nya menantang Dirut PT.SRL untuk uji legalitas atas lahan yang ada di Dusun Pardomuan seluas 2050 ha tersebut, yang di klaim pihak PT SRL sebagai  lahan konservasi atau konsesi mereka.

"Saya ingin menantang Dirut PT. SRL Jajang Suharlan untuk tunjukkan apa dasar mereka mengklaim bahwa lahan tersebut adalah lahan konservasi atau konsesi mereka,sebab dari hasil pengecekan kami di kementerian kehutanan dan kementerian LHK itu tidak ada termasuk ke HGU PT SRL."ujar bung UG".

Selanjutnya bung UG memperingati perusahaan  supaya Jangan cuma asal ngomong dan asal mengklaim saja.

" Tentu harus ada dasar nya,kalau untuk warga dusun Pardomuan itu sudah jelas memiliki dasar dan sudah di resmikan beberapa tahun yang lalu bahwa dusun Pardomuan ada disitu, bahkan mereka juga sudah sebagian besar warga nya turut bayar pajak atas lahan yang mereka miliki, di lahan tersebut.artinya bahwa Masyarakat atau warga nya taat pada aturan pemerintah atau pun negara, dan hasil komunikasi terakhir kemarin dari pihak KLHK, dimana dalam waktu dekat ini Kementerian KLHK  akan turun ke lapangan untuk mengukur ulang lahan yang seluas 2050 ha tersebut, dan mengukuhkan nya agar lahan tersebut dapat di miliki dan di kelolah masyarakat melalui Kelompok Tani Aman Makmur, tegas Suwandi

Namun sebalik nya malah PT.SRL tidak taat pada peraturan pemerintah ataupun pada negara, karena banyak dugaan pelanggaran -pelanggaran yang mereka lakukan,namun saat ini masih dalam penyelidikan pihak Gakkum KLHK.", sambung Bung UG.

Lebih detail, Suwandi menjelaskan, berdasarkan hasil audensi dan hasil kroscek di Kementerian Kehutanan, Kementrian LHK, beberapa waktu lalu di jakarta, disini sangat jelas terlihat bahwa PT.SRL sudah mengangkangi undang -undang dan peraturan -peraturan Mentri LHK dan kehutanan.

" Maka tegas saya katakan, saya tantang itu Dirut PT SRL untuk tunjukkan bukti dasar mereka yang mengklaim bahwa dusun Pardomuan masuk Arel konsesi mereka."tutup UG" ***(Hobbi Pargaulan)