1053 Warga Binaan Lapas Pekanbaru Dapatkan Remisi Khusus Nyepi dan Idul fitri

Hukrim, Pekanbaru22 Dilihat

Foto,  Pemberian remisi ini dilakukan secara serentak dan terpusat di Lapas Cibinong, dihadiri oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi. Acara tersebut diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia melalui zoom meeting pada Jumat (28/3/35).

 

Pekanbaru, Beninginfo.com - Sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga binaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru memberikan Remisi Khusus Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 H kepada para narapidana beragama Hindu dan Islam.

Pemberian remisi ini dilakukan secara serentak dan terpusat di Lapas Cibinong, dihadiri oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi. Acara tersebut diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia melalui zoom meeting pada Jumat (28/3/35).

Di Lapas Pekanbaru, remisi diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau, Maizar, yang didampingi oleh Kepala Lapas Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong, serta jajaran pejabat struktural Ditjenpas Riau dan petugas lapas.

Remisi khusus merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dalam rangka perayaan hari raya keagamaan sesuai keyakinan mereka. Remisi Khusus I (RK I) mengurangi masa pidana, tetapi narapidana tetap menjalani sisa hukumannya di dalam lapas. Sementara itu, Remisi Khusus II (RK II) memungkinkan narapidana langsung bebas jika sisa hukumannya telah habis setelah dikurangi remisi.

Di Lapas Pekanbaru, sebanyak 1.050 warga binaan menerima remisi khusus Idulfitri. Dari jumlah tersebut, 1.047 orang mendapatkan RK I, sementara 3 orang menerima RK II, yang berarti mereka langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Selain itu, dalam perayaan Hari Suci Nyepi, 3 warga binaan menerima RK I.

Kakanwil Ditjenpas Riau, Maizar, menegaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi bagi warga binaan yang telah menunjukkan sikap baik serta berperilaku positif selama menjalani masa hukuman.

“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, menjalani pembinaan dengan penuh tanggung jawab, dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Maizar.

Dengan adanya remisi ini, diharapkan para warga binaan semakin termotivasi untuk menjalani masa pembinaan dengan disiplin serta siap berkontribusi secara positif di lingkungan masyarakat.***