Dishub Pekanbaru Buka Layanan Aduan Jukir Ilegal atau Meresahkan

Foto ilustrasi juru parkir.

BENINGINFO.COM , PEKANBARU – Warga Pekanbaru diimbau melaporkan juru parkir ilegal atau melanggar aturan melalui layanan yang disediakan Dinas Perhubungan.

Pengaduan dapat dilakukan melalui WhatsApp atau telepon nomor 0812-6639-7770 yang tersedia selama 24 jam.

Warga juga dapat menyampaikan laporan melalui akun Instagram resmi UPT Perparkiran Pekanbaru, @upt.perparkiranpku, serta layanan Call Center Pemerintah Kota Pekanbaru 112.

“Masyarakat dapat melaporkan tindakan seperti pemungutan tarif parkir yang tidak sesuai aturan, permintaan pembayaran secara paksa, hingga perilaku jukir yang dianggap meresahkan pengguna layanan parkir,” ujar Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru, Rafit Dwi Febri, Senin (12/10/2026).

Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan pelanggaran.

Rafit meminta masyarakat yang membuat laporan untuk melengkapi informasi pendukung agar proses pemeriksaan lebih mudah dilakukan. Bukti yang dapat disertakan antara lain foto atau video kejadian, lokasi, waktu kejadian, serta karcis parkir apabila tersedia.

“Lokasi kejadian harus disampaikan secara jelas. Jika ada dokumentasi berupa foto atau video, silakan dilampirkan agar petugas lebih mudah melakukan pengecekan dan mengambil tindakan,” katanya.

Ia menjelaskan, tarif parkir resmi yang berlaku di Kota Pekanbaru sesuai ketentuan yakni Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat.

Dengan adanya aturan tersebut, masyarakat diminta tidak memberikan pembayaran di luar tarif resmi dan segera melaporkan apabila menemukan jukir yang melakukan pungutan tidak sesuai ketentuan.

“Kami mengimbau masyarakat membayar parkir sesuai tarif yang berlaku. Jika ada jukir yang meminta tarif lebih atau melakukan tindakan yang meresahkan, segera laporkan melalui saluran yang telah disediakan,” jelas Rafit. (Hadi)