Harga Sawit Petani Mitra Swadaya Riau Kembali Naik, Tertinggi Umur Tanaman 9 Tahun

Foto ilustrasi petani panen sawit

BENINGINFO.COM , PEKANBARU – Berdasarkan hasil Dinas Perkebunan Riau bersama Tim Penetapan Harga, harga TBS kelapa sawit petani mitra swadaya di kembali mengalami kenaikan untuk periode 9-15 September 2026.

Dengan kenaikan tersebut, harga TBS sawit untuk tanaman umur 9 tahun ditetapkan sebesar Rp3.943,46 per kilogram.

“Kenaikan harga TBS pekan ini dipengaruhi oleh meningkatnya harga CPO dan kernel,” ujar Kabid Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Dr Defris Hatmaja, Selasa (8/9/2026).

Dari kedua komoditas tersebut, kenaikan paling signifikan terjadi pada harga kernel. Harga penjualan kernel minggu ini tercatat naik Rp524,66 per kilogram dibandingkan periode sebelumnya.

Sementara itu, harga penjualan crude palm oil (CPO) juga mengalami kenaikan sebesar Rp161,37 per kilogram.

Dalam penetapan harga periode ini, harga CPO yang digunakan tim mencapai Rp15.972,35 per kilogram, sedangkan harga kernel sebesar Rp14.068,16 per kilogram.

Indeks K yang digunakan tetap sebesar 93,34 persen, dengan BOTL 0,93 persen. Sementara harga cangkang ditetapkan sebesar Rp24,76 per kilogram.

Untuk tanaman umur 3 tahun, harga TBS ditetapkan sebesar Rp3.050,87 per kilogram. Kemudian umur 4 tahun Rp3.404,24, umur 5 tahun Rp3.654,95, umur 6 tahun Rp3.796,30, umur 7 tahun Rp3.881,77, dan umur 8 tahun Rp3.928,95 per kilogram.

Harga tertinggi berada pada kelompok tanaman umur 9 tahun, yakni Rp3.943,46 per kilogram. Selanjutnya, harga TBS umur 10-20 tahun ditetapkan sebesar Rp3.901,79 per kilogram.

Tanaman umur 21 tahun, harga TBS ditetapkan Rp3.835,48 per kilogram, umur 22 tahun Rp3.759,26, umur 23 tahun Rp3.672,62, umur 24 tahun Rp3.607,02, dan umur 25 tahun Rp3.553,17 per kilogram.

Kemudian, umur 26 tahun sebesar Rp3.533,79, umur 27 tahun Rp3.503,79, umur 28 tahun Rp3.446,96, umur 29 tahun Rp3.405,22, dan umur 30 tahun sebesar Rp3.309,80 per kilogram.

Penetapan harga tersebut mengacu pada Permentan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra serta Keputusan Dirjenbun Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025 tentang Pedoman Umum Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.

Dalam penetapan tersebut, tim juga menggunakan tabel rendemen harga baru hasil kajian PPKS Medan yang telah disepakati bersama.

Defris menjelaskan, terdapat sejumlah PKS yang tidak melakukan penjualan. Sesuai Permentan Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 16, harga CPO dan kernel yang digunakan adalah harga rata-rata tim. Apabila terkena validasi kedua, maka digunakan harga rata-rata KPBN.

Untuk periode ini, harga rata-rata CPO KPBN tercatat sebesar Rp16.005,80 per kilogram, sedangkan harga kernel KPBN sebesar Rp13.679 per kilogram. (Hadi)