BENINGINFO.COM , KAMPAR – Jajaran Polsek Tapung mengamankan tiga pelaku narkoba saat hendak transaksi di kebun sawit plasma masyarakat Desa Muara Mahat Baru, Kecamatan Tapung, Kampar pada Senin (7/9/2026).
Mereka yang diamankan sepasang suami istri dan satu pengguna sabu. Dari penangkapan itu diamankan 6.09 gram sabu berjumlah 29 paket.
“Dari ketiga pelaku di antaranya sepasang suami istri yang menjadi pengedar dan satu pelaku seorang pengguna barang haram tersebut,” ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto.
Pelaku yaitu JH (57) dan istrinya NE (53) warga Dusun I, Desa Muara Mahat Baru. Satu pelaku lagi AN (23) warga Desa Laboi Jaya Kecamatan Bangkinang.
“Dari pelaku JH dan NE berhasil diamankan 28 paket sabu, sedangkan dari pelaku AN berhasil diamankan satu paket sabu,” beber kapolsek.
Awal penangkaran, Tim Reskrim Polsek Tapung mendapat informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di Desa Muara Mahat Baru. Tim yang dipimpin Panit Opsnal Aiptu Benny Reja, beserta anggota langsung menuju lokasi.
Tidak lama saat sampai di lokasi, polisi berhasil mengamankan pelaku AN dan JH yang pada saat itu sedang duduk di kebun sawit plasma masyarakat.
“Saat anggota melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat dari tangan AN ditemukan sebanyak satu paket kecil narkotika jenis sabu yang berada di dalam tas sandang warna coklat,” jelas Kompol Bambang.
Bersamaan saat itu pelaku NE mencoba melarikan diri, namun digagalkan petugas.
“Dari NE ditemukan dompet kecil warna hijau yang dibuang ke dalam parit dan diketahui oleh petugas,” terang kapolsek.
Dari dompet yang dibuang ditemukan 28 paket diduga narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening ukuran kecil yang dibungkus dengan empat bungkus plastik klip bening ukuran sedang.
“Pelaku NE mengakui bahwa dompet yang berisikan barang haram itu milik JH yang diberikan kepadanya ketika melihat petugas datang dengan niat untuk melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ungkap Kompol Bambang.
Untuk barang haram tersebut ia dapat di Pekanbaru yang diperoleh dari seorang wanita berinisial WA (DPO) di pinggir Jalan Lintas Rimbo Panjang. Kemudian DPO WA saat ini dilakukan pengembangan oleh tim opsnal Polsek Tapung.
Selanjutnya terhadap 3 pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan untuk diserahkan ke Satnarkoba Polres Kampar guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Agus)
















