UJUNG BATU – beninginfo.com ||Janji harus ditepati. Hari ini Jumat , (24/72026), penyidik Polsek Rokan IV Koto resmi menyerahkan SP2HP kasus pembakaran rumah kebun di Desa pemandang kepada korban melalui kuasa hukumnya, LBH RODAS.
Penyerahan dilakukan di Mako Polsek Rokan IV Koto. Ini menjadi bukti bahwa proses hukum terhadap kasus yang meresahkan warga ini terus berjalan.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Polsek yang sudah memenuhi janji menyerahkan SP2HP. Tapi apresiasi saja tidak cukup. Kami mendesak dengan tegas agar kasus ini segera dituntaskan,”tegas Putri Diana Dasopang, S.H., M.H., Srikandi LBH RODAS selaku Kuasa Hukum Korban.
Lebih lanjut, LBH RODAS meminta penyidik segera memanggil seluruh terlapor yang belum diperiksa. Jika terbukti bersalah, jangan ditunda lagi. Segera tetapkan sebagai tersangka.
“Ini harus jadi efek jera. Biar jadi pelajaran bagi siapa pun yang berani melakukan tindak kriminal. Hukum harus hadir dan tidak pandang bulu. Kalau bersalah, proses. Titik,” lanjut Putri.
Kasus pembakaran rumah kebun ini bukan perkara sepele. Ini menyangkut harkat, mata pencaharian, dan rasa aman warga Pandalian.
LBH RODAS menegaskan akan terus mengawal sampai ada kepastian hukum.
“Kami percaya Kapolsek komitmen. Sekarang saatnya dibuktikan dengan tindakan. Tuntaskan seadil-adilnya,” tutup Putri.***(Ari Wibowo )

















