KAMPAR,beninginfo.com — Gerak cepat Satresnarkoba Polres Kampar kembali membuahkan hasil. Seorang pengedar narkoba berinisial UL (27), warga Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, berhasil diringkus di kediamannya, Senin (14/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Penangkapan UL merupakan pengembangan dari DE (28) yang lebih dulu diamankan petugas. Dari hasil interogasi, DE mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari UL.
“Tim langsung bergerak. Pelaku UL kita tangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku berhasil disita 31 paket sabu siap edar dengan berat bruto 12,79 gram,” tegas *Kasat Narkoba Polres Kampar IPTU Rifles Bagariang mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, S.I.K.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, petugas menemukan barang bukti terselip rapi di belakang kulkas.
Rinciannya: 1 botol warna hitam berisi 29 paket sabu dan 1 kotak plastik berlakban coklat berisi 2 paket sabu. Semua dikemas menggunakan plastik klip siap edar.
Dalam pemeriksaan, UL mengaku barang tersebut didapat dari (IY) yang kini masuk DPO di wilayah KM 6 Desa Karya Indah, Tapung.
Kini pelaku beserta barang bukti telah digelandang ke Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkas IPTU Rifles.
Polres Kampar menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Siapapun yang bermain dengan barang haram, pasti akan kami kejar dan kami proses.***(Ari Wibowo )

















