Pengelola Wisata Selanca Abaikan Himbauan Urus Izin Pemkab Rohul
Pasir Pangaraian- beninginfo.com || Terkait dugaan objek wisata selanca di Desa Lubuk Bendahara, Kecamatan Rokan IV Kota, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau adalah Ilegal. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) akhirnya bicara.
Jumat (10/5/26), Kepala Disparbud Rohul Helfiskat, SH, MH mengatakan kepada beninginfo.com di ruang kerjanya bahwa pihaknya telah mengetahui tempat wisata selanca tersebut ilegal dan berada di kawasan hutan lindung.
“Saya asli orang Lubuk Bendahara (lokasi wisata selanca,red), jadi saya tau lokasi Selanca itu berada di kawasan hutan lindung, dan sampai saat ini tidak ada izin dari Pemkab Rohul,” terang Kadisparbud Helfiskat.
Selain itu, Helfiskat mengatakan bahwa Pemkab Rohul melalui Disparbud sudah mengirimkan surat himbauan kepada pengelola objek wisata selanca, untuk mengurus perizinan, akan tetapi sampai saat ini mereka belum mengurus perizinannya.
“Kita (Disparbud,red) sudah berulang kali mengirim surat ke pengelola Selanca itu untuk mengurus perizinannya, tapi blum juga diurus perizinannya,” ujar Helfiskat mantan Kepala Inspektorat Rohul itu.
Bahkan, Helfiskat mengatakan pengelola objek wisata selanca sudah dipanggil dan datang ke kantor Disparbud Rohul, dan kembali dijelaskan mengenai perizinannya.
“Pengelola Selanca itu si Iyan, sudah pernah kita panggil dan datang ke sini (kantor Disparbud,red), kita sudah ingatkan lagi untuk mengurus perizinannya, begitulah,” kata Helfiskat.
Terkait adanya korban jiwa di objek wisata selanca yang menewaskan anak kecil berusia lima tahun, dibenarkan Kadisparbud Helfiskat, dan kejadian itu tanggungjawab pengelola objek wisata selanca.
“Dulu di 2022, memang ada yang meninggal di Selanca itu, itu murni tanggungjawab pengelola,” tambah Helfiskat.***(vila)

















