Rohul,beninginfo.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial OWM diamankan aparat dalam operasi yang digelar pada Rabu (8/4/2026) dini hari.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.10 WIB di area kebun kelapa sawit, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 1,36 gram.
Kasatnarkoba Polres Rohul Iptu Dendy Gusrianto SH MH menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Setelah memastikan kebenaran informasi, tim yang dipimpin Aipda Ronaldi bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu yang dibungkus plastik klip bening. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp450.000, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut,”ujar Kasat Narkoba kepada Beninginfo.com, Kamis(9/4/26).
Dalam interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial Riski. Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman yang bersangkutan di wilayah Kecamatan Ujung Batu, namun yang bersangkutan tidak ditemukan.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Polres Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.***

















