Kapolsek Rambah Samo Tegaskan: Tidak Ada Ampun bagi Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

Rohul ,Beninginfo.com  — Kapolsek Rambah Samo menegaskan komitmen tegas dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hal tersebut disampaikan dalam Apel Kesiapsiagaan Antisipasi Karhutla yang digelar pada Senin (6/4/2025) di Mapolsek Rambah Samo.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Camat Rambah Samo, perwakilan Danramil, Masyarakat Peduli Api (MPA), pihak perusahaan seperti PT SAI dan PT KSM, para Kepala Desa (Kades), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan Universitas Rokania, serta SMK Kesehatan.

Kapolsek Rambah Samo dalam arahannya menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.

“Tidak ada ampun bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku..!!!,” tegasnya di hadapan peserta apel.

Ia juga mengingatkan seluruh elemen Masyarakat dan perusahaan agar bersama-sama berperan aktif dalam mencegah terjadinya karhutla, terutama memasuki musim kemarau yang rawan kebakaran.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek juga menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan sanksi pidana berat, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 78 ayat (3):Pelaku pembakaran hutan dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 108:Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 187:Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dapat dipidana penjara hingga 12 tahun.

Kapolsek menegaskan, penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, baik terhadap individu maupun korporasi yang terbukti terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan.

Apel kesiapsiagaan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi antara aparat, pemerintah, perusahaan, dan masyarakat dalam mencegah serta menanggulangi karhutla di wilayah Kecamatan Rambah Samo.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek juga menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan sanksi pidana berat, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 78 ayat (3):

Pelaku pembakaran hutan dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 108:

Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 187:

Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dapat dipidana penjara hingga 12 tahun.

Kapolsek menegaskan, penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu .****Ari Wibowo /tim