Oleh: Putri Diana Dasopang, S. H LBH ROKAN DARUSSALAM
Rokan Hulu ,Beninginfo.com ||Dalam hukum perkawinan telah diatur tentang hak dan kewajiban bagi suami dalam pemenuhan tanggungjawab terhadap anak dan istri, hukum Indonesia, khususnya UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan semua hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban serta tanggung jawab terhadap anak dan istri.
Singkatnya, pada Pasal 34 ayat (1), menyatakan bahwa suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
Sedangkan pada Pasal 41 huruf (c): Bekas suami wajib memberikan nafkah kepada anak dan istri.
Dalam perspektif Islam, kewajiban nafkah juga ditegaskan Al-Qur’an, seperti QS. Al-Baqarah: 233, yang menyatakan bahwa ayah wajib memberi makan dan pakaian kepada ibu dengan cara yang ma’ruf.
Kompilasi Hukum Islam (KHI), Pasal 80 Ayat (4): Suami wajib memberi nafkah, sandang, pangan, dan tempat tinggal yang layak bagi istri dan anaknya.
Dalam Islam, suami memiliki kewajiban menafkahi anak dan istri berdasarkan: Al-Qur’an.
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf” (QS. Al-Baqarah: 233)
– “Dan para istri memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya” (QS. Al-Baqarah: 228)
Hadis.
– “Kamu semua adalah pemimpin dan kamu semua akan dimintai pertanggungjawaban” (HR. Bukhari dan Muslim).
Kewajiban nafkah lahir dan batin anak istri diatur secara khusus berupa nafkah lahir dan Bathin yakni:
– Nafkah Lahir: mencakup kebutuhan pokok sehari-hari seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal.
– Nafkah Batin: berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan psikologis dan spiritual istri.
Berikut Sanksi bagi suami yang tidak menafkahi:
– Pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda Rp 15 juta (UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT)
– Gugatan cerai dan tuntutan nafkah di Pengadilan Agama
Langkah hukum yang bisa diambil:
1. Mediasi keluarga
2. Pengajuan gugatan nafkah di Pengadilan Agama
3. Perceraian jika masalah tidak dapat diselesaikan
Sanksi:
– Suami yang tidak menafkahi bisa dianggap berdosa
– Bisa dilaporkan ke hakim atau lembaga syariah
– Istri bisa minta cerai jika suami tidak menafkahi.
Terkhusus hak dan kewajiban terhadap anak turut diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ditegaskan pada Pasal 26 ayat (1): Orang tua wajib mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak serta memenuhi hak-haknya.
Hak nafkah anak meliputi:-Biaya Pendidikan, Formal dan non-formal-Biaya Kesehatan, Pengobatan dan perawatan-Kebutuhan sehari-hari, Makan, sandang, dan tempat tinggal-Biaya Psikologis dan Sosial dan Pengembangan anak
Hak nafkah istri meliputi:
– Nafkah Iddah: Biaya hidup selama masa iddah (3 bulan)
– Nafkah Mut’ah: Biaya hidup sebagai bentuk penghargaan
– Nafkah Madhiyah: Biaya hidup yang belum dibayarkan
Jika suami tidak memenuhi kewajiban nafkah, istri atau anak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.
Sanksi pidana untuk pelanggaran hak anak dan istri di Indonesia:
– Hak Anak
– Kekerasan pada anak: 5-15 tahun penjara (UU No. 35/2014)
– Penelantaran anak: 3-10 tahun penjara (UU No. 23/2002)
– Eksploitasi anak: 2-15 tahun penjara (UU No. 35/2014)
– *Hak Istri*:
– Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT): 1-5 tahun penjara (UU No. 23/2004)
– Penelengan nafkah: 1-3 tahun penjara (UU No. 1/1974)
Sanksi bisa lebih berat jika ada faktor lain, seperti:
– Korban anak di bawah umur
– Korban mengalami luka berat/jiwa
– Pelaku berulang kali melakukan pelanggaran
Maka dapat disimpulkan Sanksi untuk suami yang tidak menafkahi anak dan istri:
– Pidana: 1-3 tahun penjara atau denda Rp 100 juta (UU No. 1/1974 Pasal 49)
– Perdata: Istri bisa gugat cerai atau tuntut nafkah di Pengadilan Agama
– Administratif: Bisa dilaporkan ke Dinas Sosial atau lembaga terkait
Dengan ketentuan pelanggaran syarat:
– Suami mampu tapi sengaja tidak menafkahi
– Istri/anak tidak mendapatkan nafkah yang layak
Proses:
1. Istri/anak lapor ke Polisi atau Pengadilan Agama
2. Mediasi atau sidang
3. Putusan hakim: nafkah atau sanksi pidana.
Pasti kan kamu para istri memahami hak-hak dan kewajiban sebagai suami/istri untuk menjaga keharmonisan rumah tangga

















