Rohul,Beninginfo.com – Bupati Rokan Hulu Anton ST MM menunjuk Edi Yasmon Kepala Seksi (Kasi) Tata Pemerintahan Kecamatan Pendalian IV sebagai pelaksana harian Kepala Desa (Kades) Sei Kandis.
Hal ini berdasarkan surat keputusan Bupati Rohul nomor: Kpts.100.3.3.2/DPMPDPEMDES/177/2026 tanggal 06 Maret 2026 tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Sei Kandis Suprapto demi kepentingan Dinas dan mengisi kekosongan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ketua BPD Sei Kandis M Rifai ketika dikonfirmasi Beninginfo.com membenarkan pemberhentian sementara Kades Sei Kandis dan digantikan Plh Kades demi kelancaran pelayanan administrasi masyarakat dalam kekosongan jabatan.
“Iya kami sudah menerima surat penunjukan Plh Kades Sei Kandis dari ibu Rika Meiriza selaku Camat Pendalian IV Koto,” ujar Rifai, Kamis (12/3/26).
Menurutnya, Suprapto Kades Sei Kandis diberhentikan sementara berdasarkan keputusan tim asesmen menindaklanjuti permasalahan yang ada di Desa Sei Kandis.
Camat Pendalian IV Koto Rika Meiriza STTP MSi ketika dikonfirmasi mengenai alasan pemberhentian sementara Kades Sei Kandis dan berapa lama jabatan Plh Kades.belum memberikan jawaban.***Ari Wibowo

















