Rohul,Beninginfo.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Tandun berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sei Kuning, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu.
Seorang pria berinisial S (54) diamankan bersama sejumlah barang bukti dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Kapolsek Tandun, AKP Mike Kurniawan SH MH kepada Beninginfo.com menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di kawasan peladangan Desa Sei Kuning.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas peredaran narkotika, termasuk di kediaman terduga pelaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan diperkuat dengan keterangan dari beberapa saksi, tim langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku yang berada di RT 013 RW 007 Desa Sei Kuning,” ujar AKP Mike Kurniawan, Sabtu (14/3/26).
Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolsek Tandun tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka S yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta. Dari tangan pelaku, petugas menemukan dua paket sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,84 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa plastik pembungkus, alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, satu unit telepon genggam, serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Tandun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Tandun dan akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***(Ari Wibowo)

















