Rokan Hulu,Beninginfo.com||Sidang gugatan hak harta warisan atas Pemohon Pipit memasuki babak baru, sidang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, LBH Rokan Darusaalam selaku kuasa hukum Penggugat Pipit lestari menghadiri sidang gugatan tersebut.Selasa (10/3/2026).
Ketua LBH Rokan Darusaalam, Indra Ramos, S.H,I didampingi Agung , S.H menyampaikan perjalanan sidang yang baru saja selesai digelar dalam agenda gugatan.
Ramos menyampaikan bahwa di dalam sidang, Majelis Hakim menyayangkan pernyataan Tergugat, Meikhian atas 13 aset kepemilikan almarhum orang tuanya yang menyatakan tak satupun aset hak penggugat.
“Ya dalam sidang tadi, Majelis Hakim menyayangkan sikap Tergugat yang menyatakan 13 aset harta warisan tak satupun hak penggugat, bagaimana bisa almarhum sudah menikah dengan penggugat selama 13 Tahun tapi tak memiliki hak waris dari harta almarhum suaminya” ujar Indra Ramos.
Dikatakan Ramos, pengugat Pipit telah menikah sejak tahun 2013, dan dalam gugatan hak harta waris ada 13 aset harta peninggalan almarhum suaminya, namun oleh tergugat membuat pernyataan dalam sidang gugatan bahwa tak satupun aset dari 13 aset yang ada merupakan hak Penggugat.
“Maka kami akan melakukan pembelaan terhadap Penggugat untuk memperjuangkan hak nya harta warisan dalam sidang berikutnya.”tegas Ramos.***Ari Wibowo

















