Rokanhulu,Beninginfo.com||Sebelumnya kita mengenal adanya upaya penyelesaian melalui Restoratif Justice Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif membuka ruang kepada para pihak menyelesaikan perkara dalam tahap Penyelidikan di Kepolisian. Kemudian Restorative Justice (RJ) dapat dilaksanakan di Kejaksaan pada tahap penuntutan (pra-penuntutan), setelah Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dan sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 Dan KUHAP 2025 (SEMA 1 Tahun 2026), yang juga mengatur mengenai mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain). sebuah moderenisasi persidangan perkara pidana membuka ruang kepada Terdakwa di Persidangan menjadi nafas baru bagi para pihak pencari keadilan dengan memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk menyelesaikan sengketa tanpa berlarut-larut dengan syarat-syarat tertentu.
Dalam Pasal 78 KUHAP baru mengatur pengakuan bersalah hanya dapat diterapkan bila memenuhi 3 syarat kumulatif yang harus dipenuhi. Pertama, terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, ancaman pidana tidak melebihi 5 tahun penjara atau denda dalam batas kategori tertentu. Ketiga, adanya pemulihan keadaan, termasuk kesediaan membayar ganti kerugian atau restitusi kepada korban. Proses ini dimulai dari penilaian Penuntut Umum apakah sebuah perkara layak diterapkan dalam mekanisme plea bargain yang diajukan oleh Terdakwa atau Penasehat Hukum Terdakwa.
Syarat materiil dan formil harus dipenuhi agar tetap menjadi syarat mutlak agar kelak plea bargain menjadi ruang membuka potensi penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum. ketentuan Pasal 205 KUHAP baru, pengakuan bersalah (plea bargain) hanya dapat dilakukan apabila terdakwa menyatakannya secara sadar, sukarela, dan tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun tentang pengakuan terhadap seluruh isi surat dakwaan. Peran aktif Hakim diperlukan dalam persidangan untuk memastikan kelayakan apakah sebuah perkara tersebut dapat diteruskan dalam pemeriksaan perkara menjadi acara pemeriksaan singkat, kemudian diperiksa oleh Hakim Tunggal.
Sesuai ketentuan dalam SEMA 1 Tahun 2026, maka hakim tunggal wajib mempedomani penjatuhan pidana harus memenuhi ketentuan Pasal 257 ayat (5) KUHAP paling lama 3 (tiga) tahun penjara. Penjatuhan hukuman putusan bukan berarti membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan, namun memberikan keadilan yang lebih humanis kepada Terdakwa, disamping itu plea bargain memastikan keadilan pemulihan atau restorative kepada korban dalam bentuk ganti kerugian atau pemulihan.
Pengadilan yang telah menerapkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang dalam perkara pidana perdana di tahun 2026 yakni perkara pidana Nomor 1/Pid.B/2026/PN Bkn, menerapkan pengakuan bersalah (plea bargain) terhadap perkara terdakwa, yang didakwakan oleh penuntut umum dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).****Advokat Rokanhulu Putri Diana Dasopang,SH

















