Rohul,Beninginfo.com – Tim Resmob bersama Tim RAGA Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang lanjut usia di Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Seorang pria berinisial S (29) berhasil diamankan petugas pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Pawan, Desa Rambah Tengah Hulu, Kecamatan Rambah.
Kasus perampokan tersebut terjadi pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 00.00 WIB di rumah korban Junus (88), yang berada di kawasan Pawan, Desa Rambah Tengah Hulu.
Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh pelapor berinisial M (52), yang merupakan menantu korban. Saat itu ia mendengar teriakan minta tolong dari rumah mertuanya.
Mendengar teriakan tersebut, pelapor langsung mendatangi rumah korban dan mendapati korban telah dipukul oleh pelaku. Saat memeriksa kondisi rumah, pelapor juga menemukan pintu belakang dalam keadaan terbuka.
Korban kemudian mengaku telah dirampok oleh seseorang yang masuk secara paksa ke dalam rumahnya.
Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob bersama Tim RAGA Polres Rokan Hulu langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengantongi identitas terduga pelaku.
Petugas kemudian bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya di wilayah Pawan, Desa Rambah Tengah Hulu.
Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu mengungkapkan, saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, tersangka sempat mencoba melarikan diri.
“Pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi, tersangka S mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp5.204.000, uang dalam aplikasi DANA sebesar Rp1.350.000, serta satu unit telepon genggam merek Oppo.
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang telah dua kali menjalani proses hukum.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.***

















