Rohul,beninginfo.com – Tim gabungan Resmob dan Tim Raga dari Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Sungai Kumango, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu. Tiga orang pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima pihak kepolisian.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Senin (2/3/2026) siang. Korban bernama Akirman saat itu sedang berada di luar daerah dan mendapat informasi dari saksi bahwa rumahnya dalam keadaan berantakan. Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang berharga milik korban dilaporkan hilang.
Adapun barang-barang yang dibawa kabur pelaku antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit Honda Supra X, satu unit televisi merek LG, dua unit PlayStation 3, satu tabung gas, serta uang tunai. Total kerugian ditaksir mencapai Rp15,35 juta.
Mendapat laporan tersebut, jajaran Polsek Tambusai bersama Tim Resmob dan Tim Raga Polres Rokan Hulu langsung melakukan penyelidikan intensif. Pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, dua pelaku berinisial MA dan JP berhasil diamankan di wilayah Lenggopan, Kelurahan Pasir Pengaraian, Kecamatan Rambah.
Selanjutnya, sekitar pukul 22.00 WIB, satu pelaku lainnya berinisial SW ditangkap di Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah. Dari hasil interogasi awal, ketiga pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah korban.
Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Kurang dari 24 jam setelah laporan kami terima, seluruh pelaku berhasil diamankan. Ini merupakan komitmen kami dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut memberikan informasi sehingga kasus ini dapat segera diungkap. Pihak kepolisian mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam waktu lama, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tambusai dan diserahkan ke Satreskrim Polres Rokan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.***(Ari Wibowo)

















