Empat Tersangka Korupsi KUR Bank BUMN Ditahan, Kejari Pekanbaru: Kerugian Capai Rp1,9 Miliar

Pekanbaru,beninginfo.com – Kejaksaan Negeri Pekanbaru menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN Cabang Pekanbaru Unit Rumbai tahun 2023. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (3/3/2026) dan langsung disertai penahanan.

Kepala Kejari Pekanbaru, Silpia Rosalina, melalui Kepala Seksi Intelijen Mey Ziko didampingi Kasi Pidsus Niky Junismero, menyampaikan bahwa keempat tersangka masing-masing berinisial IRH yang menjabat sebagai mantri bank, AR yang berperan sebagai calo pencari debitur, serta FSS dan AM yang diduga sebagai pihak penerima atau penikmat kredit.

“Pada hari ini, penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian KUR pada salah satu bank BUMN Cabang Pekanbaru Unit Rumbai tahun 2023,” ujar Mey Ziko.

Dijelaskan, kasus bermula pada tahun 2023 ketika salah satu bank BUMN Cabang Pekanbaru melalui Unit Djuanda menyalurkan KUR Mikro kepada 22 debitur dengan plafon masing-masing sebesar Rp100 juta.

Namun, dalam prosesnya diduga para debitur tersebut tidak memenuhi persyaratan utama sebagai penerima KUR Mikro, yakni memiliki dan menjalankan usaha aktif. Persetujuan dan pencairan kredit disebut hanya didasarkan pada dokumen identitas tanpa verifikasi dan validasi lapangan yang memadai.

“Tidak dilakukan pengecekan ulang terhadap kebenaran usaha para debitur. Persetujuan kredit diduga tanpa prosedur yang semestinya,” jelasnya.

Fasilitas kredit tersebut kemudian dialihkan melalui mekanisme Transfer of Branch (TOB) ke Unit Rumbai sesuai domisili debitur. Akibatnya, kualitas kredit di unit tersebut menurun dan rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) meningkat.

Pada Juli 2023, Satuan Pengawas Internal (SPI) dari bank BUMN pusat melakukan audit dan menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam proses persetujuan dan pencairan kredit tersebut. Dari hasil perhitungan sementara, kerugian negara atau keuangan bank BUMN Cabang Pekanbaru Unit Rumbai diperkirakan mencapai Rp1,9 miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsider, para tersangka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 3 Maret 2026. Tiga tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru, sementara satu tersangka perempuan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II Pekanbaru.

Kejari Pekanbaru menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***