Rohul,Beninginfo.com – Jajaran Polsek Ujungbatu kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan di Ujungbatu Timur, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), petugas mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar sekaligus pengguna.
Kapolsek Ujungbatu, Kompol Jusup Purba, SH melalui Kanit Reskrim Sudarto Sihombing menjelaskan, pengungkapan bermula dari penangkapan tersangka berinisial I (22) pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Ia diamankan di sebuah ruko bengkel mobil Sarana Ban di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 4, Ujungbatu Timur.
“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka I, petugas menemukan satu paket kecil sabu di saku celana kanannya. Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap sepeda motor Yamaha Nmax miliknya dan ditemukan satu paket sabu ukuran sedang yang disimpan di dalam jok,” ujar Sudarto.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka I mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial Y (39). Mendapatkan informasi itu, petugas langsung bergerak melakukan pengejaran ke Desa Lubuk Betung, Kecamatan Rokan IV Koto.
Tersangka Y berhasil diamankan di belakang rumahnya tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, Y mengakui bahwa sabu yang dikuasai tersangka I berasal darinya.
Kedua tersangka kemudian dibawa ke Polsek Ujungbatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Rokan Hulu.
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu dengan total berat kotor 4,60 gram, beberapa unit telepon genggam, alat takar sabu, uang tunai lebih dari Rp1,8 juta yang diduga hasil transaksi, serta satu unit sepeda motor.
Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamina.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara.
Polsek Ujungbatu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka serta mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.***(Ari W)

















