Pekanbaru – beninginfo.com – DPRD Riau melalui Komisi II, menjadwalkan Rapat Kerja terkait Pengelolaan Plasma 20% PT Sawit Asahan Indonesia terhadap Gerakan Masyarakat Lima Desa, pada Kamis (26/2/26) sekitar pukul 10.00 WIB, akhirnya ditunda.
Penundaan rapat kerja tersebut karena adanya surat permohonan penundaan dan jadwal ulang dari PT Sawit Asahan Indah yang merupakan dari ASTRA Group, yang mengatakan bahwa pihak perusahaan berhalangan hadir dan meminta waktu untuk menyiapkan dokumen-dokumen terkait agenda rapat kerja.
“Rapat kerja di Komisi II, sesuai laporan mereka rapat ditunda sampai waktu yang ditentukan mereka (Komisi II,red). Penundaan itu adanya surat permohonan dari perusahaan,” ujar Wakil Ketua DPRD Riau H. Budiman, S.H melalui sambungan telepon, Kamis (26/2/26).
Pemberitahuan penundaan rapat kerja kepada pihak-pihak yang diundang, melalui By Phone. Dikatakan Wakil Ketua DPRD Riau Budiman bahwa pemberitahuan dimelalui program Portable Document Format (PDF) dan dikirim ke handphone (Hp).
“Ya, pemberitahuan penundaan dikirim pdf nya karena ada surat permohonan dari perusahaan,” terangnya.
Selain itu, Budiman mengatakan bahwa dirinya sebagai koordinator dan yang melakukan rapat kerja itu ada di komisi II.
“Tentunya, sudah dikirim surat pemberitahuan penundaan. Untuk teknisnya silahkan tanya ke komisi II” ujar Budiman politisi Partai Gerindra ini.***(Vila)

















