Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan SHM, Agustina Zai Bantah Tuduhan : Klaim Hanya Simpan Jaminan atas Permintaan Pelapor

Foto : Agustina Zai foto bersama kuasa hukum nya dari Kantor Hukum Indra Ramos dan Rekan di depan polsek Tapung Hulu

Kampar, Beninginfo.com – Agustina Zai, warga Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, dilaporkan ke Polsek Tapung Hulu atas dugaan pencurian dan/atau penggelapan surat Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah milik seorang warga berinisial AH.

Laporan tersebut tercatat pada 12 Juli 2025.
Agustina membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa surat SHM itu sebelumnya dijadikan jaminan pinjaman di sebuah koperasi simpan pinjam di wilayah Kampar.

Menurutnya, ia membantu melunasi pinjaman tersebut atas permintaan AH, kemudian menyimpan surat jaminan itu untuk diamankan.

“Surat itu saya ambil setelah pinjaman dilunasi dan atas permintaan yang bersangkutan. Tidak ada niat untuk memiliki atau menguasai,” ujar Agustina saat dimintai keterangan, Senin (23/2/2026).

Keterangan Agustina, menurut kuasa hukumnya, turut diperkuat oleh dua saksi berinisial JRZ dan BZ yang telah memberikan keterangan kepada penyidik. Keduanya hadir memenuhi panggilan penyidik didampingi tim kuasa hukum dari .Kantor hukum Indra Ramos & Rekan

Indra Ramos S.H.I, didampingi Putri Diana S.H, dalam keterangan pers menyampaikan bahwa kliennya tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 dan Pasal 372 KUHP.

“Dalam perkara ini tidak terdapat unsur kesengajaan untuk memiliki atau menguasai barang secara melawan hukum. SHM tersebut dititipkan untuk diamankan setelah klien kami melunasi pinjaman atas permintaan pelapor,” ujar Indra Ramos.

Ia menjelaskan, unsur penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP mensyaratkan adanya niat untuk memiliki barang secara melawan hukum. Sementara dalam kasus ini, menurutnya, tidak terdapat niat jahat (mens rea) dari pihak terlapor.

Pihak kuasa hukum juga meminta agar proses penyelidikan dilakukan secara objektif dan proporsional. Mereka menilai perkara tersebut perlu ditelaah secara menyeluruh, termasuk latar belakang pelunasan utang dan penyerahan surat jaminan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Proses penyelidikan oleh aparat kepolisian masih berlangsung. ***Ari wibowo