Pemasangan Pipa PT SSM di Kebun Warga Koto Tandun Dipersoalkan, Diduga Tanpa Izin Pemilik

Rohul,beninginfo.com – Seorang warga Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), mengeluhkan pemasangan pipa yang diduga dilakukan oleh PT Surya Sawit Mandiri (SSM) di lahan kebun sawit miliknya tanpa izin dan pemberitahuan sebelumnya.

Warga bernama Budi mengaku terkejut saat mengetahui adanya pipa berdiameter sekitar 3,5 inci yang membentang sepanjang kurang lebih 50 meter di kebun sawitnya. Ia menyebut tidak pernah menerima pemberitahuan, baik dari pihak perusahaan maupun pemerintah setempat.

“Saya tidak diberi tahu ada pemasangan pipa di lahan saya. Tidak ada pemberitahuan dari perusahaan maupun pemerintah. Akibatnya aktivitas panen jadi terganggu, pembersihan kebun sulit, dan hasil kebun menurun,” ujar Budi saat dikonfirmasi awak media, Senin (16/2/2026).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pipa tersebut diduga digunakan untuk menyalurkan air bersih sebagai bentuk kompensasi atas dugaan pencemaran limbah yang berdampak pada sumur di SMPN 5 Tandun beberapa waktu lalu.

Kepala SMPN 5 Tandun, Irianto, S.Pd.I, membenarkan bahwa pihak sekolah menerima suplai air bersih dari PT SSM. Menurutnya, bantuan tersebut sudah berlangsung beberapa kali.

“Iya, pernah tiga sampai empat kali sumur sekolah dikuras oleh pihak PT. Air bersih biasanya lancar kalau kami telepon, hanya saja kadang ada kendala pipa bocor,” jelasnya.

Salah satu warga lainnya mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait proses pemasangan pipa maupun adanya sosialisasi sebelumnya. Ia juga menyampaikan bahwa untuk kebutuhan sehari-hari seperti memasak dan mencuci, pihak sekolah kerap membeli air bersih dari penjual dengan harga Rp12 ribu per jerigen.

“Kami biasa beli air bersih Rp12 ribu per jerigen. Sehari bisa sampai tiga jerigen,” tambahnya.

Sementara itu, Camat Tandun Feriadi, S.IP., M.Si saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pipa tersebut merupakan saluran air bersih yang diperuntukkan bagi kepentingan umum, termasuk untuk sekolah dan masyarakat sekitar.

“Pipa itu untuk kepentingan umum, digunakan untuk SMPN 5 Langgak dan masyarakat. Masalah seperti ini cukup diselesaikan di tingkat desa, tidak perlu sampai ke camat,” ujarnya.

Feriadi juga mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait adanya dugaan pencemaran limbah yang menjadi dasar pemberian kompensasi air bersih oleh perusahaan.

“Saya tidak tahu kalau ada pencemaran di sana. Saya rasa ini tidak perlu dibesar-besarkan, sebaiknya duduk bersama saja di desa,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Surya Sawit Mandiri melalui Humas Toni Alexander, SH., MH mengatakan perihal ini sudah dua tahun lalu memberikan air bersih dan sudah ada izin pemerintah desa.

“Saya sudah sampaikan, ini prihal 2 tahun lalu, dan dalam hal ini kita perusahaan memberikan air bersih terhadap masyarakat dan desa dan yang mengatakan yang tak ada izin juga menikmati air tersebut bang, maaf mungkin karena desa langgak pimpinannya ada masalah makanya semua di serang,”jawabnya.***(Tim/Ari Wibowo)