Satpol PP Tegaskan New Paragon Masih Disegel, Aktivitas Karaoke Dihentikan Sementara

Pekanbaru,beninginfo.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru menegaskan bahwa Tempat Hiburan Malam (THM) New Paragon KTV Pool & Cafe masih dalam status disegel dan dilarang beroperasi sementara waktu.

Penyegelan terhadap tempat usaha yang berlokasi di Jalan Sultan Syarif Kasim itu dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru sebagai bentuk sanksi tegas atas dugaan pelanggaran yang terjadi. Proses penyegelan dipimpin langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, pada 3 Februari 2026 lalu.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Yuliarso, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas dugaan adanya kegiatan kontes kecantikan waria di THM tersebut yang sempat viral di media sosial dan memicu reaksi masyarakat.

“Karena kegiatan tersebut telah menimbulkan reaksi dari sekelompok masyarakat yang menyampaikan aspirasinya di tempat hiburan bersangkutan,” ujar Yuliarso, Sabtu (14/2/2026).

Menurutnya, sejak kasus tersebut mencuat ke publik, tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan data secara intensif. Pihaknya juga telah memanggil manajemen New Paragon serta sejumlah pihak yang diduga menyebarkan informasi melalui media sosial untuk dimintai keterangan.

Hasil penyelidikan kemudian dibahas dalam rapat gabungan yang melibatkan Satpol PP, DPM-PTSP, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Inspektorat, serta Bagian Hukum. Dari hasil pembahasan tersebut disimpulkan bahwa dugaan pelanggaran terjadi akibat kurangnya pengawasan dari pihak manajemen.

“Sehingga menimbulkan gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Pekanbaru,” tegasnya.

Manajemen dinilai tidak mematuhi Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dalam Pasal 19 Ayat (1) disebutkan bahwa setiap pelaku usaha wajib mengutamakan keselamatan, kenyamanan, serta menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dalam menjalankan usahanya.

Atas dasar itu, Pemko Pekanbaru melalui Satpol PP menjatuhkan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha karaoke New Paragon hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

“Kami juga sudah menyampaikan surat secara tertulis kepada pelaku usaha terkait penghentian sementara operasional karaoke badan usaha New Paragon,” jelas Yuliarso.

Satpol PP mengingatkan seluruh pelaku usaha hiburan malam di Pekanbaru agar mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga kondusivitas daerah.

Sebelumnya, video dugaan kontes kecantikan waria di THM New Paragon sempat viral dan menuai kecaman dari berbagai pihak. Sejumlah tokoh masyarakat bahkan menggelar aksi unjuk rasa di lokasi tersebut.

Hingga saat ini, New Paragon KTV Pool & Cafe masih belum diizinkan kembali beroperasi.***(MC)