Mediasi Gagal, Gugatan Masyarakat Desa Pedamaran terhadap PT Jatim Jaya Perkasa Berlanjut ke Persidangan

Rohil,beninginfo.com – Upaya mediasi antara masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Damar Subur Sentosa, Desa Pedamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, dengan PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP) di Pengadilan Negeri Rokan Hilir tidak menghasilkan kesepakatan damai. Dengan demikian, proses gugatan perdata yang diajukan masyarakat terhadap perusahaan tersebut resmi berlanjut ke tahap persidangan.

Mediasi yang dilaksanakan pada Selasa (10/2/2026) merupakan bagian dari proses hukum atas gugatan masyarakat terkait sengketa lahan eks transmigrasi di Desa Pedamaran. Lahan tersebut diketahui telah dikelola masyarakat sejak tahun 1995 hingga 1998 berdasarkan surat izin garap dari Penghulu Desa Pedamaran saat itu, almarhum Arifin.

Pada tahun 2005, para penggarap membentuk Kelompok Tani Damar Subur Sentosa yang kemudian memiliki badan hukum melalui akta notaris tertanggal 28 April 2021 di Kantor Notaris DR. H. Khalidin, SH, MH di Bagan Siapiapi.

Masyarakat menilai sengketa bermula sejak tahun 1997 ketika PT JJP diduga memasuki dan menguasai lahan kelompok tani serta merusak tanaman pertanian. Sejak saat itu, masyarakat mengaku terus berjuang mempertahankan hak atas lahan yang telah mereka kelola.

Gugatan perdata terhadap PT JJP kini didampingi oleh LBH Posbakumadin Cabang Kampar. Proses mediasi telah dilakukan sebanyak dua kali, namun kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan.

Ketua LBH Posbakumadin Kampar, Polman P. Sinaga, SH selaku kuasa hukum masyarakat menyatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan proses hukum hingga persidangan.

“Hari ini mediasi kedua dan tidak melahirkan kesepakatan perdamaian sesuai harapan masyarakat, sehingga gugatan perdata berlanjut,” ujarnya usai mediasi di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Ia menambahkan, pihaknya akan menghadirkan alat bukti dan saksi fakta untuk memperjuangkan hak masyarakat di hadapan majelis hakim.

“Kami selaku kuasa hukum masyarakat yang memiliki izin garap dari Pemerintahan Desa Pedamaran akan membuka nurani majelis hakim dengan alat bukti dan saksi fakta. Kami yakin perjuangan masyarakat selama puluhan tahun akan memperoleh keadilan,” tutupnya.***(Ari Wibowo)