Bentrokan Berdarah di Bonai Darussalam, Polres Rohul Tahan Tiga Tersangka dan Dua DPO

Rohul,beninginfo.com – Polres Rokan Hulu jajaran Polda Riau menahan tiga orang tersangka dalam kasus bentrokan berdarah yang menewaskan satu orang dan melukai lima lainnya di Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Sementara itu, dua tersangka lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengky Haryadi menyebutkan, hingga kini penyidik telah menetapkan lima tersangka berinisial SG, OH, AZ, AL, dan JL. Dari jumlah tersebut, SG, OH, dan AZ telah diamankan, sedangkan AL dan JL masih dalam pengejaran.

“Baru lima tersangka yang ditetapkan. Perkembangannya masih berjalan dan ada yang berstatus DPO,” ujar Hengky saat memberikan keterangan di Mapolres Rokan Hulu, Selasa (10/2/2026).

Ia menegaskan, seluruh pihak yang terlibat dalam bentrokan akan diproses hukum, termasuk pihak yang diduga memerintahkan aksi penyerangan. Berdasarkan bukti digital yang dikantongi penyidik, ditemukan adanya keterlibatan banyak orang dalam kejadian tersebut.

“Tidak hanya pelaku lapangan, pihak yang memerintahkan penyerangan juga akan kami jerat hukum,” tegasnya.

Menurut Hengky, para pelaku diduga telah memiliki niat jahat (mens rea) sebelum kejadian. Hal ini diperkuat dengan barang bukti yang diamankan petugas, di antaranya sekitar 30 bilah senjata tajam, batu, serta kayu berpaku dari lokasi bentrokan.

Peristiwa tersebut terjadi di lahan eks PT BS, Dusun IV Rintis, Desa Bontang, Kecamatan Bonai Darussalam, pada Sabtu (7/2/2026). Bentrokan melibatkan dua kelompok pengamanan swakarsa yang terlibat dalam pengelolaan lahan sawit dengan skema kerja sama operasi (KSO).

Sebelumnya, kedua pihak diketahui telah sepakat untuk menahan diri. Namun situasi kembali memanas saat puluhan orang mendatangi Kantor Camat Bonai Darussalam dengan membawa senjata tajam dan senapan angin, hingga berujung pada aksi penyerangan.

Akibat kejadian itu, satu anggota pengamanan swakarsa dari KUD bernama Bernadus Betu alias Jon tewas di lokasi. Sementara lima orang lainnya mengalami luka-luka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi juga masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain.***(Ari Wibowo)