Rohul,beninginfo.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Kepenuhan, Polres Rokan Hulu, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang pria di Desa Kepenuhan Sejati, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (5/2/2026) malam.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima aparat kepolisian pada Senin (2/2/2026) terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan seorang pria berinisial H di kediamannya. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Kepenuhan Iptu Refly Setiawan Harahap, S.H., memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan secara intensif.
Setelah dilakukan pendalaman, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku diduga aktif melakukan transaksi jual beli narkotika. Pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, Unit Reskrim yang dipimpin Aiptu Elfajri Amni, S.H., langsung melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku di RT 008 RW 004 Desa Kepenuhan Sejati.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 23 paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu, dua kotak rokok, sendok yang terbuat dari pipet plastik, plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp1.350.000, dua unit telepon genggam, serta barang pribadi lainnya. Barang bukti ditemukan di dalam rumah, gudang yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi, serta dari penggeledahan badan salah satu terduga pelaku.
Kepada petugas, terduga pelaku H mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Hasil pemeriksaan awal juga menunjukkan bahwa kedua terduga pelaku dinyatakan positif mengandung narkotika berdasarkan tes urine.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Kepenuhan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.
Polsek Kepenuhan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.***(Bowo)
















