Bupati Siak Surati Menkeu, Perjuangkan Pencairan Kurang Bayar DBH Rp489,8 Miliar

Siak,beninginfo.com – Pemerintah Kabupaten Siak secara resmi meminta pemerintah pusat segera mencairkan penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak daerah. Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, melalui surat kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Surat resmi tertanggal 31 Januari 2026 itu ditujukan ke Kementerian Keuangan RI di Jakarta sebagai langkah konkret Pemkab Siak dalam memperjuangkan hak keuangan daerah yang hingga kini belum terealisasi.

Dalam surat tersebut, Bupati Siak berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Tahun 2025.

Afni menjelaskan, berdasarkan ketentuan tersebut, Kabupaten Siak mengalami kurang bayar DBH pada Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp100,12 miliar dan Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp411,40 miliar. Setelah dilakukan kompensasi dengan lebih bayar DBH, total kurang bayar yang telah diakui oleh Kementerian Keuangan mencapai Rp489.893.148.000.

“Jumlah tersebut merupakan hak Kabupaten Siak dan sangat dibutuhkan dalam kondisi keuangan daerah saat ini,” ujar Afni, Selasa (3/2/2026).

Bupati perempuan pertama di Kabupaten Siak itu menegaskan, keterlambatan penyaluran DBH berdampak signifikan terhadap kemampuan daerah dalam memenuhi kewajiban belanja. Saat ini, Pemkab Siak masih harus menyelesaikan sejumlah kewajiban, termasuk pembayaran utang kepada pihak ketiga maupun internal daerah yang berasal dari Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa dana kurang bayar DBH akan diprioritaskan untuk pembayaran utang belanja daerah TA 2024 dan TA 2025 sebesar Rp364,43 miliar. Selain itu, dana juga akan dialokasikan untuk belanja operasional kantor sebesar Rp18,29 miliar, belanja barang dan jasa sebesar Rp62,05 miliar, serta belanja pegawai sebesar Rp45,10 miliar.

“Penyaluran DBH ini sangat penting untuk menjaga stabilitas fiskal daerah. Tujuan utama kami adalah memastikan roda pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat Siak tetap berjalan dengan baik,” pungkas Afni.***(Adv)