Langkat,beninginfo.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Langkat telah melayangkan Surat Peringatan Kedua (SP2) kepada Tempat Hiburan Malam (THM) Diskotik Bluenight yang berlokasi di Desa Emplasemen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai.
Pengelola diminta menghentikan operasional, dan jika masih nekat beroperasi akan diberikan SP3 hingga terancam dibongkar.
Langkah tersebut diambil menyusul laporan bahwa tempat hiburan malam tersebut diduga masih beroperasi, meskipun sebelumnya telah dilakukan penyegelan oleh pemerintah dan adanya kasus pengunjung meninggal dunia yang diduga akibat overdosis.
Kepala Satpol PP Kabupaten Langkat, Dameka Putra Singarimbun, menegaskan pihaknya akan meningkatkan sanksi administratif apabila pengelola tidak mengindahkan peringatan yang telah diberikan.
“SP2 sudah kami layangkan. Jika masih ditemukan beroperasi, akan kami berikan SP3 dan selanjutnya dikoordinasikan dengan FORKOPIMDA untuk langkah lanjutan sesuai aturan, termasuk opsi pembongkaran,” ujar Dameka.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk melapor kepada pemerintah desa dan kecamatan apabila menemukan aktivitas operasional di lokasi tersebut agar dapat segera ditindaklanjuti.
Sebelumnya, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam kelompok Peduli Lingkungan Nusantara (PELITA) menggelar aksi di Kantor Bupati Langkat.
Mereka mendesak pemerintah daerah dan DPRD Langkat agar segera mengambil tindakan tegas terhadap operasional THM Bluenight yang diduga belum mengantongi izin lengkap dan kembali buka pasca penyegelan.
Koordinator aksi, Edo Ginting, menyatakan pihaknya meminta rekomendasi resmi pembongkaran segera diterbitkan demi kepastian hukum dan perlindungan masyarakat.
Menurutnya, lokasi tersebut sebelumnya pernah beroperasi dengan nama berbeda dan telah dilakukan penertiban, namun kembali dibangun dan beroperasi.
Ia juga menyinggung adanya peristiwa kematian pengunjung yang diduga overdosis setelah tempat itu kembali dibuka.
Menanggapi aspirasi massa, Asisten I Pemerintahan Kabupaten Langkat, Rudi Kinandum, mengatakan pemerintah daerah tidak tinggal diam dan akan menyampaikan seluruh tuntutan kepada Bupati Langkat.
“Semua aspirasi sudah kami terima dan akan disampaikan. Penanganan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Kita tunggu prosesnya,” ujarnya.
Hingga kini, pihak pengelola Diskotik Bluenight belum memberikan keterangan resmi terkait peringatan dan rencana sanksi lanjutan dari Satpol PP Langkat.***(Ari Wibowo)
















