Enam Pelaku Curas Ditangkap Polres Rohul, Satu Kabur ke Pekanbaru 

Rohul, beninginfo.com – Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah. Dalam pengungkapan tersebut, enam orang pelaku yang diduga tergabung dalam satu komplotan berhasil diamankan.

Peristiwa curas itu menimpa seorang pelajar di Jalan Lingkar, wilayah Rambah. Korban didatangi sekelompok pelaku yang meminta uang secara paksa. Karena korban menolak, para pelaku melakukan kekerasan fisik dan merampas dompet berisi uang tunai sekitar Rp1,5 juta.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Tony Prawira, STrK SIK MH menyampaikan, kejadian terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada enam orang pelaku. Salah satu pelaku utama sempat melarikan diri ke Pekanbaru,” ujar AKP Tony Prawira.

Tim Resmob kemudian berhasil menangkap pelaku utama berinisial F.K. (18) di wilayah Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap keterlibatan lima rekannya.

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan lima pelaku lain di wilayah Kecamatan Rambah, masing-masing berinisial I.R. (20), T.A. alias G. (19), A.L. (20), R.S. (20), dan A.A. (18).

Keenamnya diduga beraksi secara bersama-sama dalam kejadian tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, yakni satu unit Honda Beat dan satu unit Honda Revo.

Saat ini seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Polres Rokan Hulu mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan atau aktivitas mencurigakan guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.***(cir)