Bengkalis,Beninginfo.com – Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjatuhkan vonis berat terhadap lima terdakwa perkara tindak pidana narkotika jaringan lintas negara dengan total barang bukti mencapai 47,8 kilogram. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang di Ruang Sidang Irjono Prodjodikoro, Selasa (27/1/2026).
Kelima terdakwa masing-masing bernama Junaidi Hasugian, Toma Arwinata alias Tomas, Jamal, Fristo Harianto Tumanggor, dan Anton. Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat tanpa hak menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Nadda Lubis, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Marthalius, membenarkan bahwa Majelis Hakim mengabulkan dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti sebagaimana dakwaan primair,” ujar Marthalius saat dikonfirmasi, Selasa malam, (27/1/26).
Dalam amar putusan, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada tiga terdakwa, yakni Jamal, Anton, dan Junaidi Hasugian. Sementara dua terdakwa lainnya, Fristo Harianto Tumanggor dan Toma Arwinata alias Tomas, dijatuhi pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun sesuai ketentuan Pasal 99 KUHP.
Selain pidana badan, pengadilan juga menetapkan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, telepon genggam, kendaraan bermotor, mobil, serta uang tunai untuk dirampas dan dimusnahkan atau dirampas untuk negara sesuai peruntukannya.
Marthalius menambahkan, terhadap putusan tersebut JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis pidana mati bersyarat, sedangkan terhadap terdakwa yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, JPU menyatakan banding.
“Kami sebelumnya menuntut kelima terdakwa dengan pidana mati,” tegasnya.
Perkara ini bermula pada Sabtu, 3 Mei 2025, saat Junaidi, Tomas, dan Fristo kembali dari Palembang usai mengantarkan 25 kilogram sabu.
Dalam perjalanan pulang, Tomas dihubungi seseorang bernama Cool untuk menjalankan tugas baru, yakni menjemput narkotika di Pantai Alohong, Pulau Rupat.
Ketiganya sempat singgah dan menginap di sebuah hotel di Kota Dumai sebelum melanjutkan perjalanan ke Pulau Rupat pada Senin, 5 Mei 2025 dini hari. Setibanya di Rupat, mereka menunggu arahan lanjutan dengan menginap di sebuah penginapan di Desa Pangkalan Nyirih.
Menjelang malam, Cool kembali menghubungi Tomas dan mengarahkan mereka menuju Jalan Alohong, Desa Sungai Cingam. Dalam komunikasi tersebut, istilah “dua keluarga” digunakan untuk menyebut sabu dan pil ekstasi yang akan dijemput.
Namun rencana tersebut telah terendus aparat. Berdasarkan informasi masyarakat, Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melakukan penyergapan. Sekitar pukul 21.47 WIB, polisi terlebih dahulu menangkap Anton dan Jamal di Jalan Alohong dengan barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
Tak lama berselang, sekitar 800 meter dari lokasi pertama, petugas menghentikan mobil Toyota Innova hitam yang ditumpangi Junaidi, Tomas, dan Fristo. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah telepon genggam, uang tunai Rp7,8 juta, serta alat isap sabu.
Dari tangan Anton, aparat menyita barang bukti sabu dengan berat bersih hampir 36 kilogram serta puluhan ribu butir pil ekstasi dengan berat total lebih dari 12 kilogram. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dijadikan dasar pengungkapan dan penuntutan perkara narkotika jaringan lintas negara tersebut.***(Cir)
















