Simpang Gambus di Titik Kritis: Pemerintah Kabupaten Batu Bara Dinilai Abai, Regulasi Negara Dibiarkan Tak Bertaji.

Nasional, Sumut59 Dilihat

Batu Bara, Bening info.com || Ricuh Simpang Gambus kini bukan lagi sekadar peristiwa bentrok fisik, melainkan sinyal keras kegagalan tata kelola konflik agraria di tingkat daerah. Ketika warga berhadapan langsung dengan aparat di atas lahan yang status hukumnya masih diperdebatkan, publik menilai negara telah keliru membaca akar persoalan dan Pemerintah Kabupaten Batu Bara dinilai lalai menjalankan peran konstitusionalnya.

 

Sejumlah foto dan rekaman video memperlihatkan warga Desa Simpang Gambus yang tergabung dalam Kelompok Tani Tanah Perjuangan berdiri berhadap-hadapan dengan aparat berseragam lengkap. Di tangan warga, tampak dokumen dan catatan sejarah penguasaan lahan, sementara di belakang barisan aparat, aktivitas perkebunan tetap berjalan. Pemandangan ini memperkuat persepsi bahwa konflik agraria telah dipersempit menjadi persoalan keamanan, bukan keadilan.

 

Padahal secara normatif, Pasal 33 ayat tiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Amanat ini diperjelas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria yang menegaskan tanah memiliki fungsi sosial dan tidak boleh dikuasai dengan cara yang menyingkirkan hak hidup masyarakat.

 

Dalam konteks Hak Guna Usaha, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 secara tegas mewajibkan evaluasi menyeluruh sebelum perpanjangan atau pembaruan HGU, termasuk penyelesaian konflik dengan masyarakat yang berada di atas atau di sekitar lahan tersebut. Ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria yang memerintahkan negara, termasuk pemerintah daerah, untuk mengambil langkah aktif, bukan bersikap pasif atau membiarkan konflik berlarut.

 

Namun fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Hingga konflik memuncak, tidak terlihat adanya keputusan tegas dari Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk menghentikan sementara aktivitas perusahaan, membuka dokumen HGU secara transparan, atau membentuk tim terpadu penyelesaian konflik agraria. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa regulasi negara hanya kuat di atas kertas, tetapi melemah ketika berhadapan dengan kepentingan korporasi besar.

 

Suara kekecewaan warga pun mengeras. Salah seorang anggota Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus menyampaikan bahwa masyarakat merasa dibiarkan berjuang sendiri. “Kami ini warga negara, bukan penjahat. Kami hanya mempertahankan tanah yang kami kelola turun-temurun. Tapi yang kami hadapi justru aparat, bukan solusi,” ujarnya dengan nada getir.

 

Keluhan serupa juga disampaikan warga lainnya yang menilai pemerintah daerah terlalu lama berdiam diri. “Kalau pemerintah daerah serius, konflik ini tidak akan sampai ricuh. Kami sudah bertahun-tahun meminta kejelasan. Yang datang ke lapangan justru aparat, bukan pejabat yang bisa mengambil keputusan,” ungkap seorang warga Simpang Gambus.

 

Dalam perspektif hukum administrasi negara, sikap diam pemerintah daerah di tengah konflik yang membahayakan keselamatan warga dapat ditafsirkan sebagai bentuk pembiaran. Padahal Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengamanatkan setiap pejabat pemerintahan untuk bertindak berdasarkan asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Ketika asas-asas tersebut diabaikan, maka legitimasi kebijakan pemerintah ikut dipertaruhkan.

 

Konflik Simpang Gambus kini menjadi ujian terbuka bagi Pemerintah Kabupaten Batu Bara. Publik menuntut langkah nyata berupa penghentian sementara aktivitas perkebunan di lahan sengketa, penarikan aparat dari area konflik, pembukaan dokumen HGU kepada publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta pembentukan forum dialog yang setara antara masyarakat dan perusahaan.

 

Jika pemerintah daerah terus memilih diam, maka sejarah akan mencatat bahwa konflik agraria ini bukan semata kegagalan regulasi, melainkan kegagalan keberanian. Dan ketika negara gagal hadir secara adil, rakyat akan terus berdiri di garis depan mempertahankan tanahnya, meski harus berhadapan langsung dengan kekuasaan.***tim /Ari Wibowo