Batu Bara,Bening info.com || Ketegangan antara masyarakat Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batu Bara, dengan oknum aparat TNI AD, Kepolisian, serta karyawan Perkebunan PT. Socopindo, bukanlah peristiwa spontan. Rekaman itu adalah puncak dari konflik agraria panjang yang telah mengendap selama puluhan tahun dan kini meledak ke ruang publik sebagai jeritan keras warga yang merasa tanahnya terus dirampas dalam diam.
Masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus bergerak memasang portal sebagai bentuk perlawanan terbuka. Aksi ini lahir dari akumulasi kekecewaan atas dugaan penguasaan lahan masyarakat seluas kurang lebih enam ratus hektare oleh Perk. PT. Socopindo Tanah Datar Simpang Gambus yang, menurut penuturan warga, telah berlangsung sejak dekade 1960-an tanpa pernah diselesaikan secara adil dan bermartabat.
Situasi menjadi semakin ironis ketika fakta status Hak Guna Usaha PT. Socopindo mencuat ke permukaan. Berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat, HGU perusahaan tersebut telah berakhir pada Desember 2023 dan hanya diberikan masa tenggang administratif hingga 31 Desember 2025. Namun di lapangan, aktivitas perkebunan tetap berjalan seolah tidak pernah ada persoalan hukum yang menggantung. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius tentang legitimasi penguasaan lahan dan keberanian negara menegakkan aturan terhadap korporasi besar.
Ketua Umum Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus, Ruslan Sinaga, menyebut masyarakat justru memperoleh informasi yang mengkhawatirkan. Perusahaan disebut bukan hendak memperpanjang HGU yang telah berakhir, melainkan mengajukan pembaruan HGU. Skema ini oleh warga dinilai berpotensi menghapus sejarah konflik agraria sekaligus menutup ruang klaim masyarakat atas tanah yang mereka perjuangkan turun-temurun.
“Kalau HGU itu sudah mati, maka dasar penguasaan lahannya juga mati. Yang hidup justru penderitaan rakyat karena negara seolah menutup mata,” ujar Ruslan Sinaga, kepada wartawan melalui telepon WhatsApp. Kamis, (7/1/2026)
Ketegangan makin memanas ketika di lokasi konflik justru terlihat kehadiran oknum aparat TNI dan Polri. Alih-alih tampil sebagai penengah yang netral, keberadaan aparat tersebut dinilai publik lebih menyerupai barikade pengaman kepentingan perkebunan. Fakta ini memunculkan kekecewaan mendalam di tengah masyarakat, sebab aparat negara yang seharusnya melindungi rakyat justru diduga hadir dalam posisi yang memperlebar jurang ketidakadilan.
Secara konstitusional, Pasal 30 ayat empat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa TNI dan Polri bertugas melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Prinsip ini dipertegas dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 yang mengamanatkan netralitas Polri serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam penanganan konflik sosial, termasuk konflik agraria. Ketika aparat terlihat berada di satu sisi konflik, maka yang dipertaruhkan bukan hanya etika, melainkan juga kepercayaan publik terhadap negara.
Dari sudut pandang regulasi agraria, situasi Simpang Gambus menyimpan potensi pelanggaran serius. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menegaskan bahwa tanah memiliki fungsi sosial dan penguasaannya tidak boleh mencederai hak rakyat. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 mensyaratkan evaluasi menyeluruh terhadap perpanjangan HGU, termasuk penyelesaian konflik dengan masyarakat. Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 secara eksplisit memerintahkan negara untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria, bukan justru membiarkannya membusuk di lapangan.
Jika benar aktivitas perkebunan tetap berjalan di atas lahan yang HGU-nya telah berakhir dan masih menyisakan konflik struktural, maka publik wajar menilai adanya dugaan penguasaan lahan tanpa alas hak yang sah. Ketika kondisi ini diiringi dengan pengamanan oleh aparat negara, maka kecurigaan publik semakin menguat bahwa hukum sedang tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Masyarakat Simpang Gambus menegaskan bahwa perlawanan mereka bukan bentuk anarki, melainkan upaya mempertahankan hak hidup dan tanah warisan. Mereka menuntut penghentian aktivitas perkebunan di lahan sengketa, penarikan aparat dari area konflik, serta pembukaan dokumen HGU secara transparan kepada publik sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kalau negara terus membiarkan ini, maka sejarah akan mencatat bahwa rakyat berhadapan langsung dengan kekuasaan, dan negara memilih berdiri di belakang korporasi,” tegas Ruslan Sinaga.
Peristiwa Simpang Gambus kini menjadi cermin retak wajah penegakan hukum agraria di Indonesia. Ketika konflik tanah diselesaikan dengan kekuatan, bukan keadilan, maka yang runtuh bukan hanya rasa aman warga desa, tetapi juga legitimasi negara di mata rakyatnya sendiri.***Ari Wibowo /tim






