Labuhanbatu Utara,Bening info.com|| Polemik proyek Pengerasan Jalan Jalur II Aek Kanopan–Gunting Saga kini memasuki fase paling krusial. Bukan lagi sebatas soal sumber material atau teknis lapangan, tetapi mengarah pada dugaan pembiaran oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) terhadap pelaksanaan proyek yang sejak awal dinilai rapuh secara perencanaan dan kepatuhan hukum.
Serangkaian fakta yang terungkap justru memperlihatkan pola yang berbahaya: proyek berjalan terlebih dahulu, masalah legalitas muncul kemudian, dan koreksi dilakukan setelah ada intervensi eksternal, dalam hal ini DLHK Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan informasi yang berkembang, material pengerasan jalan diduga diambil dari pinggiran Sungai Aek Rimo—lokasi yang disinyalir masuk kawasan hutan dan sempadan sungai. Fakta ini diperkuat dengan turunnya DLHK Provinsi Sumatera Utara dan penghentian aktivitas galian C di lokasi tersebut.
Dalam sistem pengadaan negara, kondisi ini semestinya menjadi alarm keras bagi PPK. Sebab, PPK adalah pihak yang bertanggung jawab penuh atas kesesuaian spesifikasi teknis, lokasi sumber material, serta kepatuhan kontrak terhadap regulasi.
Namun yang terjadi justru sebaliknya: pekerjaan telah berlangsung, material telah digunakan, dan persoalan baru mencuat setelah aparat lingkungan turun tangan.
Publik pun mempertanyakan: apakah PPK tidak mengetahui sumber material sejak awal, atau mengetahui namun membiarkan proyek tetap berjalan?
Pasca penutupan lokasi Aek Rimo, muncul informasi bahwa rekanan mengalihkan pengambilan material ke wilayah Janji, Kabupaten Labuhanbatu. Pengalihan ini menjadi sorotan serius karena perubahan sumber material bukan perkara sepele dalam kontrak konstruksi negara.
Mengacu pada Perpres 12 Tahun 2021: Pasal 27 ayat (1) menegaskan bahwa PPK bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak secara keseluruhan. Pasal 18 ayat (1) mewajibkan perencanaan pengadaan dilakukan secara matang dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika pengalihan sumber material dilakukan tanpa penjelasan terbuka, tanpa addendum kontrak yang transparan, dan tanpa evaluasi teknis yang diumumkan, maka patut diduga PPK lalai atau sengaja membiarkan penyimpangan prosedur.
Dalam struktur pengadaan, PA/KPA bukan figur simbolik. Perpres 12/2021 secara eksplisit menempatkan PA/KPA sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan pengadaan dan pengendalian pelaksanaan anggaran.
Ketika proyek bernilai miliaran rupiah: menggunakan material yang dipersoalkan legalitasnya, sempat dihentikan oleh otoritas lingkungan, lalu berganti sumber material tanpa penjelasan publik, maka diamnya PA/KPA justru memperkuat dugaan pembiaran struktural.
Pertanyaannya kini semakin tajam: apakah PA/KPA tidak mengetahui dinamika di lapangan, atau mengetahui tetapi memilih tidak bertindak?
Pedoman LKPP menegaskan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah harus menjunjung: transparansi, akuntabilitas, kepatuhan hukum, serta pengendalian risiko.
Perubahan sumber material pasca intervensi DLHK menunjukkan pengendalian risiko tidak berjalan, sementara absennya penjelasan resmi mengindikasikan prinsip transparansi diabaikan.
Jika dibiarkan, pola ini berpotensi menciptakan preseden berbahaya: proyek bisa berjalan dulu, regulasi menyusul kemudian.
Sekretaris DPW LSM FKP2N Sumatera Utara, Fachri Ramadhan Daulay, menilai kasus Jalur II bukan lagi kesalahan teknis biasa.
“Kalau PPK dan PA/KPA membiarkan proyek berjalan dengan sumber material yang kemudian ditutup DLHK, itu bukan kelalaian kecil. Itu indikasi pembiaran yang merusak sistem pengadaan,” tegas Fachri.
Ia menambahkan bahwa diamnya pejabat berwenang justru memperparah kecurigaan publik.
“Negara tidak boleh kalah oleh proyeknya sendiri. Kalau pejabat yang diberi mandat memilih bungkam, publik berhak curiga,” katanya.
FKP2N Sumut mendesak: audit forensik terhadap peran PPK dan PA/KPA, pembukaan dokumen perencanaan dan perubahan kontrak, serta evaluasi kepatuhan lingkungan dan pengadaan.
Tanpa langkah korektif yang tegas, proyek Jalur II Aek Kanopan–Gunting Saga berisiko tercatat sebagai contoh nyata pembiaran sistemik dalam pengadaan daerah, di mana hukum hadir hanya setelah masalah meledak.
Kini bola panas berada di tangan pemerintah daerah: membuka semuanya secara transparan, atau membiarkan publik menyimpulkan bahwa proyek ini dijalankan dalam bayang-bayang pembiaran kekuasaan.***Ari Wibowo /tim






