Kendari, Beninginfo.com — Perjuangan panjang kuasa hukum Jushriman bersama tim dari Firma Hukum Jn & Jn Partners akhirnya berbuah manis. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari secara resmi membebaskan Deny Zainal beserta istrinya dari jeratan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang selama ini menjerat keduanya.
Putusan bebas tersebut dibacakan dalam sidang dengan Nomor Perkara: 294/Pid.B/2025/PN Kdi dan 293/Pid.B/2025/PN Kdi, dengan amar putusan yang menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Usai putusan, Jushriman menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi kepada majelis hakim PN Kendari yang dinilai telah menggali, memahami, dan menilai fakta-fakta persidangan secara objektif dan menyeluruh.
“Kami sangat berterima kasih kepada majelis hakim yang telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya,” ujar Jushriman, Kamis (18/12/2025).
Sejak awal persidangan, Jushriman menegaskan keyakinannya bahwa tuduhan terhadap kliennya tidak berdasar. Salah satu poin krusial yang berhasil dibongkar tim kuasa hukum adalah kekeliruan fatal dalam pengetikan jumlah barang bukti (BB) berupa ore nikel pada putusan perkara lama Nomor 563/Pid.B/2018/PN Kdi.
Menurutnya, berdasarkan berkas penyitaan penyidik, foto barang bukti, tuntutan JPU, hingga pertimbangan majelis hakim dalam salinan putusan, barang bukti yang sah hanyalah 2 tumpukan ore nikel yang berada di stock file PT MBS, Desa Dunggua.
Namun secara janggal, pada halaman 45 amar putusan, tiba-tiba muncul keterangan bahwa barang bukti tersebut berjumlah 100.000 MT, padahal dari total 51 halaman putusan, tidak pernah ada uraian yang mendukung angka tersebut.
“Ini sangat aneh. Dari awal sampai pertimbangan hakim disebutkan hanya 2 tumpukan ore nikel. Tiba-tiba muncul angka 100.000 MT tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.
Fakta tersebut semakin kuat setelah PN Kendari secara resmi mengakui adanya kekeliruan pengetikan dalam putusan perkara Nomor 563/Pid.B/2018/PN Kdi melalui surat resmi pengadilan.
Tak berhenti di situ, Jushriman juga mengungkap dugaan serius terkait pemalsuan dokumen yang digunakan oleh Budhi Yuwono saat melaporkan kliennya, yakni surat pernyataan damai tertanggal 28 Oktober 2018.
Dokumen dua halaman tersebut dinilai menyimpan kejanggalan serius, di antaranya:
1. Tidak adanya tanda tangan Deny Zainal pada lembar pertama dokumen yang disita.
2. Dicantumkannya nomor perkara 563/Pid.B/2018/PN Kdi, yang secara logika hukum mustahil diketahui karena saat itu perkara belum P21 dan belum dilimpahkan ke pengadilan.
3. Penyebutan jumlah barang bukti 100.000 MT, yang bertentangan dengan fakta penyitaan berupa 2 tumpukan ore nikel.
“Tiga fakta ini menunjukkan kuat dugaan bahwa lembar pertama surat perdamaian tersebut telah diganti atau dipalsukan,” ungkap Jushriman.
Berdasarkan rangkaian fakta persidangan dan dokumen resmi dari PN Kendari, Jushriman menegaskan bahwa Deny Zainal dan istrinya justru merupakan korban, akibat laporan yang diduga dibangun di atas kebohongan dan dokumen palsu.
“Dengan adanya surat resmi dari PN Kendari, semakin jelas bahwa tuduhan terhadap klien kami adalah tuduhan palsu. Setelah perkara ini selesai, kami akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan Budhi Yuwono melalui tiga laporan dugaan tindak pidana yang telah kami siapkan,” pungkasnya. **** alki






