Miris ! Ibu Racuni Bayi Gunakan Sabun Sunlight hanya Dituntut 1 Tahun dan Divonis 8 Bulan Percobaan?

Rokan Hulu — Bening info || Kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap anak dibawah umur oleh ibu kandung inisial MP alias MN hanya divonis 8 (delapan) bulan masa percobaan, putusan itu lebih ringan 4 (empat) bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) , Eko wira setiawan .S.H. yang menuntut hukuman 1 (satu) Tahun penjara pada sidang pidana yang di gelar Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian pada Kamis (4/12/25).

 

Lantas, ayah korban inisial HF menaruh curiga atas tuntutan dan vonis hakim tersebut, menurutnya JPU yang hanya menuntut 1 tahun penjara saja sudah membuatnya kecewa ditambah lagi hakim memberi putusan memvonis 8 bulan masa percobaan terhadap terdakwa penganiaya bayi berusia 10 bulan.

 

” Ini tidak adil, anak saya dicekoki (minum-red) cairan sabun pencuci piring dan diancam harus mati oleh ibu kandungnya sendiri hanya gara- gara emosi tak di pasangkan AC di rumah, tapi oleh jaksa terdakwa hanya dituntut satu tahun penjara, dan ironisnya hakim menjatuhkan hukuman 8 bulan percobaan, malah lebih ringan dari tuntutan jaksa” ujar HF dalam wawancanya, Rabu (10/12/2025).

 

Dikatakannya, tuntutan jaksa terhadap terdakwa MN sangat ringan, dan atas hal itu, HF meminta Jaksa mengambil langkah hukum banding.

 

” Meski saya kecewa, ya saya desak Jaksa melakukan banding, dan melalui kuasa hukum saya akan mengoreksi tuntutan jaksa dan putusan hakim yang sangat ringan tersebut ” ungkap HF.

 

Sementara itu, Ketua LBH Rokan Darussalam, Indra Ramos S. HI meminta kepada Kepala Kejari Rohul untuk melakukan upaya banding terhadap putusan PN Pasir Pengaraian terhadap perkara pidana No. 434/Pid.Sus/2025/PN.Prp atas dugaan pembunuhan terhadap anak.

 

Menurut Indra Ramos, putusan Hakim dengan hukuman Percobaan selama 8 Bulan sangat ringan dan jauh dari rasa keadilan.

 

“Kita sangat kecewa terhadap putusan yang diputus oleh pengadilan Negeri Pasir Pengaraian. Seharusnya putusan bisa berat sebab pelakunya adalah ibu kandung yang tak seharusnya memberikan sunlight kepada anaknya yang masih berusia 10 bulan” ujar Indra Ramos.

 

Dijelaskannya, memberi makan atau meminumkan cairan berbahaya dan atau minuman yang tak layak konsumsi seperti cairan sabun Sunlight terhadap bayi merupakan tindakan penganiayaan serius yang beresiko keracunan dan dapat mengakibatkan kematian.

 

Atas fakta itu pelaku yang terbukti melakukan upaya pembunuhan bayi atau anak dibawah umur hingga menyebabkan keracunan dan berisiko kematian dapat dikenakan sanksi hukum yang berat.

 

“Beberapa kemungkinan sanksi yang dapat diterapkan adalah Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak jo. Pasal 351 ayat (3) KUHP, penganiayaan anak yang dapat menyebabkan kematian dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 3 miliar” jelas Indra Ramos.

 

Lanjut kata Ramos, Pembunuhan tidak sengaja juga dapat dituntut Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

 

” Sanksi dapat berbeda-beda tergantung pada kasus dan keadaan yang spesifik, namun dalam kasus ini, sangat tidak masuk akal JPU hanya bisa menuntut satu tahun penjara, kecuali ada udang dibalik batu. Perlu diingat bahwa memberikan sabun atau bahan berbahaya lainnya kepada anak balita adalah tindakan yang sangat berbahaya

dan dapat menyebabkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki, sebaiknya segera melaporkannya kepada pihak berwajib atau lembaga perlindungan anak dan awasi proses hukumnya.” Jelas Ramos.***Ari Wibowo