Kepulauan Meranti , Beninginfo.com — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Camat, Kasi PMD, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM), Pendamping Kabupaten, dan Korcam P3MD pada Kamis, 11 Desember 2025 di Aula DPMD. Pertemuan ini digelar untuk membahas secara komprehensif Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 19 November 2025.
Kepala Dinas DPMD, Asroruddin, didampingi Sekretaris Dinas Fajar dan Kabid Pemerintahan Desa Aminullah, menjelaskan bahwa PMK 81/2025 merupakan pedoman baru pencairan Dana Desa Tahap II Tahun 2025, menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PMK 108 Tahun 2024.
“PMK 81 Tahun 2025 ini adalah aturan teknis pencairan Dana Desa Tahap II. Kita semua harus memahami konsekuensinya, karena regulasi ini membawa dampak langsung bagi desa,” tegas Asroruddin dalam rapat.

71 Desa di Meranti Terimbas—Dana desa Tidak Cair 100 Persen
Asroruddin mengungkapkan, 71 desa dari 96 desa yang ada di Kepulauan Meranti terdampak penerapan kebijakan baru ini. Dana Desa yang sebelumnya sudah dimasukkan dalam APBDes Tahun 2025 tidak bisa dicairkan secara penuh akibat perubahan mekanisme pencairan pada aturan terbaru tersebut.
“Rakor hari ini kita lakukan agar informasi terkait PMK 81/2025 tersampaikan secara utuh ke pemerintah desa. Ini juga menjadi bahan evaluasi agar pelaksanaan kegiatan di desa bisa semakin baik ke depan,” harapnya.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara kecamatan, pendamping desa, dan pemerintah desa agar arah pembangunan tetap berjalan meski menghadapi perubahan kebijakan nasional.
Latar Belakang: Penundaan Nasional Sejak 17 September 2025
Sebagaimana diketahui, sejak 17 September 2025, Kementerian Keuangan menunda pencairan Dana Desa Tahap II secara nasional tanpa penjelasan waktu yang pasti. Penundaan ini membuat banyak desa kebingungan, terutama karena sejumlah program pembangunan telah direncanakan bahkan mulai berjalan.
PMK 81 Tahun 2025 kemudian hadir memberikan kejelasan, sekaligus ketentuan ketat yang tertuang pada Pasal 29B.
Isi Krusial Pasal 29B: Dana Bisa Ditunda, Bahkan Hangus
Pasal 29B menjelaskan bahwa desa yang belum melengkapi persyaratan pencairan hingga 17 September 2025 akan mengalami penundaan penyaluran Dana Desa Tahap II. Dua kategori dana yang terdampak adalah:
1. Dana Desa Earmark
Meliputi BLT Desa, penanganan stunting, dan ketahanan pangan. Dana ini masih bisa dicairkan jika desa segera melengkapi persyaratan.
2. Dana Desa Non-Earmark
Digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Jika syarat tidak terpenuhi hingga batas waktu, dana ini hangus, meskipun desa kemudian melengkapi dokumen.
Dana non-earmark yang hangus tersebut dialihkan pemerintah pusat untuk program prioritas nasional atau pengendalian fiskal. Jika hingga akhir tahun anggaran tidak terserap, dana itu menjadi sisa Dana Desa di RKUN dan tidak dibawa ke tahun berikutnya.
DPMD Meranti Siap Kawal Desa Hadapi Regulasi Baru
Rakor ini menjadi momentum DPMD Kepulauan Meranti untuk memperkuat koordinasi lintas pihak. Asroruddin menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal desa agar aman dari risiko keterlambatan persyaratan dan memastikan program prioritas masyarakat tetap berjalan. *** jejeng






