Terkait Percobaan Pembunuhan Bayi Kandung Dihukum Percobaan 8 Bulan, Kantor Hukum Indra Ramos & Rekan Surati Kejari Rohul Agar Ajukan Banding

Rokan Hulu32 Dilihat

Rokan Hulu --Bening info || Menyikapi Putusan yang dibacakan oleh Majlis Hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Kamis (4/12/25) dalam perkara pidana Khusus No. 434/Pid.Sus/2025/PN.Prp yang dinilai sangat rendah dan tidak mencerminkan rasa keadilan Kantor Hukum Indra Ramos & Rekan menyurati Kepala Kejaksaan Negeri Rokan.

 

Dalam surat Nomor 209/PKH-RMS/XII/2025/Rhl tanggal 9 Desember 2025. Kantor Hukum Indra Ramos & Rekan minta kepada Kepala Kejari Rohul untuk melakukan upaya banding terhadap putusan PN Pasir Pengaraian No. 434/Pid.Sus/2025/PN.Prp

 

Putusan Hukuman Percobaan selama 8 Bulan dirasa terlalu ringan dan jauh dari rasa keadilan. Sementara tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun penjara.

 

Indra Ramos, SHI Pengacara dari Kantor Hukum Indra Ramos & Rekan ikut menyoroti putusan yang sangat ringan ini.

 

Kita sangat kecewa terhadap putusan yang diputus oleh pengadilan Negeri Pasir Pengaraian. Seharusnya putusan bisa berat sebab pelakunya adalah ibu kandung yang tak seharusnya memberikan sunlight kepada anaknya yang masih berusia 10 bulan.

 

“Kita kecewa terhadap putusan yang sangat ringan ini makanya kita mengajukan surat agar Kejari Rohul mengajukan upaya banding”ujar Indra Ramos.

 

 

Pengacara ini yakin JPU akan banding, masa tuntutan 1 tahun diputus percobaan 8 bulan tidak banding ujarnya. Saya yakin JPU akan banding, Ini juga menjaga martabat dan Marwah Kejari Rokan Hulu. Ujar Indra Ramos***Ari Wibowo