Tak Ada Tindakan Tegas Polres Rokan Hulu, Warga Teriak Lapor Prabowo! Soal Galian C Di Desa Bangun Purba Barat

Rokan Hulu29 Dilihat

Rokan Hulu -- Bening info || Tak juga mendapat tindakan tegas aparat kepolisian khususnya Polres Rokan Hulu, Salah seorang warga teriak menyebut nama Presiden RI meminta ketegasan aparat kepolisian melakukan penindakan dan penertiban aktivitas galian C di pelataran sungai Rokan desa Bangun Purba Barat kecamatan Bangun Purba Kabupaten Rokan Hulu.

 

Teriakan sebutan nama Presiden RI Prabowo tertangkap dalam rekaman vidio yang diunggah warga dalam akun sosial tik tok atas nama

 

" Ijin bapak presiden Prabowo Subianto, bapak menteri lingkungan hidup, bapak Gubernur Provinsi Riau, bapak Kapolda Riau dan bapak Kapolres Rokan Hulu, Diduga tambang galian C yang terletak di desa Bangun Purba Barat kabupaten Rokan Hulu, kami masyarakat merasa keberatan dengan adanya tambang galian C yang terletak di bagian Purba Barat" teriak warga terekam pada vidio Rakyat Kecil pada 28 Nopember 2025.

 

Langkah ini, merupakan langkah untuk memviralkan aksi kegiatan Galian C ilegal karena sudah berulang kali warga menyatakan keberatannya, namun tak kunjung di lakukan aksi penegakan hukum terhadap para pelaku, bahkan penghentian kegiatan saja tak kunjung dilakukan.

 

Sebelumnya, Galian C Liar Merajalela, Kapolres Rokan Hulu Bungkam

 

Keberadaan aktivitas kegiatan Galian C khususnya yang berada di pelataran sungai Rokan desa Bangun Purba Barat Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Rokan Hulu, Riau diduga ilegal, dan menimbulkan meresahkan masyarakat setempat, Selasa (9/12/2025).

 

Aktivitas galian C yang diduga ilegal itu telah menjadi perhatian publik dan sudah dilaporkan oleh berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta media.

 

Sebab warga setempat mengeluhkan dampak dari aktivitas pengerukan pasir dan bebatuan secara berulang kali dan berulang kali mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut, termasuk di Desa Bangun Purba Timur Jaya dan Desa Menaming.

 

Menurut warga desa Bangun Purba Barat inisial R, warga desa sudah kehabisan cara untuk mendesak kepolisian menertibkan kegiatan Galian C tersebut namun tak kunjung diproses hukum.

 

 

Masih kata R, ijin kegiatan Galian C di Rokan hulu hanya diberikan kepada 3 (tiga) perusahaan, sedangkan dibeberapa lokasi tidak mengantongi ijin, dan kuat dugaan kegiatan Galian C di desa Bangun Purba Barat juga tak memilik ijin tambang.

 

Lantas R pun meminta Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra bertindak tegas atas keberadaan galian C diduga tak berijin tersebut.

 

" Tak mau menindak tegas, ada apa, apa ada?" Tutup R.

 

Dijelaskannya, meskipun laporan dan desakan sering disampaikan, banyak pihak menyayangkan kesan aktivitas ilegal ini dibiarkan terus berlangsung tanpa penindakan hukum yang efektif.

Informasi menyebutkan bahwa salah satu aktivitas ilegal di Desa Bangun Purba Barat diduga dikelola oleh PT Karya Nyata milik seorang berinisial Marzuki dan pemilik lahan berinisial J dan Y, yang dikabarkan tidak mengantongi izin resmi seperti Surat Izin Pertambangan (SIP), yang mana penambangan ilegal ini menimbulkan dampak negatif seperti penurunan debit air sumur warga, abrasi sungai, dan kerusakan infrastruktur.

 

Warga meminta ketegasan Pemerintah Provinsi, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Riau, menegakkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 untuk turut serta melakukan pengawasan dan penindakan serius.

 

Hingga berita ini tayang, Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra belum memberikan tanggapan atas keberadaan galian C liar di wilayah hukumnya.***Ari Wibowo