Percobaan Pembunuhan Bayi Kandung Dihukum Percobaan 8 Bulan, Pengacara Putri Diana SH: JPU Pasti Banding

Rokan Hulu10 Dilihat

Rokan Hulu  -- Bening info || Putusan yang dibacakan oleh Majlis Hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Kamis (4/12/25) dalam perkara pidana Khusus No. 434/Pid.Sus/2025/PN.Prp menuai kritikan dari masyarakat.

Putusan Hukuman Percobaan selama 8 Bulan dirasa terlalu ringan dan jauh dari rasa keadilan. Sementara tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun penjara.

Putri Diana SH Pengacara dari Kqntor Hukum Indra Ramos & Rekan ikut menyoroti putusan yang sangat ringan ini.

Kita sangat kecewa terhadap putusan yang diputus oleh pengadilan Negeri Pasir Pengaraian. Seharusnya putusan bisa berat sebab pelakunya adalah ibu kandung yang tak seharusnya memberikan sunlight kepada anaknya yang masih berusia 10 bulan.

“Kita kecewa terhadap putusan yang sangat ringan ini tidak adil” ujar Putri Diana

Selanjutnya ketika media menanyakan apa yang mesti dilakukan oleh JPU disela-sela persidangan di PN Pasir Pengaraian Selasa (9/12/25) Putri Diana,SH mengatakan mestinya JPU Banding.

 

“JPU wajib banding itu, kita minta JPU banding demi menciptakan keadilan dan efek jera” ujarnya serius.

 

Pengacara  berperawakan tegas ini yakin JPU akan banding, masa tuntutan 1 tahun diputus percobaan 8 bulan tidak banding ujarnya. Saya yakin JPU akan banding ujarnya.

Apalagi JPU nya  Eko Wira Setiawan, SH sangat yakin kita pak Eko akan banding. Pak Eko itu pecinta keadilan dan pasti Pak JPU akan menjaga nama baik institusinya” tutup Srikandi Keadilan Rokan Hulu ini.***(Red)