Waw ....Material Pengerasan Jalur 2 Gunting Saga–Aek Kanopan Diduga Tidak Sesuai Juknis

Daerah, Sumut243 Dilihat

Labuhanbatu Utara,Bening info || Investigasi lapangan terhadap proyek perkerasan Jalan Jalur 2 Gunting Saga–Aek Kanopan yang dikerjakan melalui APBD Labuhanbatu Utara Tahun 2025 mengungkap dugaan kuat adanya ketidaksesuaian material dengan uraian teknis dalam dokumen LPSE maupun Petunjuk Teknis Bina Marga yang berlaku.

 

Hasil temuan ini diperoleh dari pemeriksaan visual yang bersumber dari rekaman video dan foto di lokasi pekerjaan pada 26 November 2025, tepat di kawasan pusat pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Utara.

 

Material yang terlihat di lapangan memperlihatkan hamparan sertu dengan dominasi batu bulat menyerupai batu sungai berukuran acak dan tidak menunjukkan komposisi agregat bergradasi sebagaimana dipersyaratkan dalam Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Revisi 2.

 

Kondisi ini mengarah pada dugaan bahwa material yang digunakan merupakan material mentah yang belum melalui proses seleksi teknis, sehingga tidak mengandung pasir pengikat serta fraksi halus yang diperlukan untuk lapis pondasi bawah.

 

Padahal dalam dokumen tender pada bagian “Uraian Singkat Jalur II”, telah ditegaskan bahwa pekerjaan harus mengikuti tahapan teknis, termasuk galian biasa, timbunan pilihan dari sumber galian, serta penyiapan badan jalan sesuai spesifikasi teknis. Artinya, sejak awal seluruh proses pembangunan seharusnya dilakukan berdasarkan standar yang telah ditentukan pemerintah.

 

Selain ketidaksesuaian material, kondisi di lapangan juga memperlihatkan permukaan agregat yang longgar dan tidak menunjukkan bekas pemadatan alat berat. Tidak tampak lintasan vibro roller atau tandem roller sebagaimana yang diwajibkan untuk mencapai tingkat kepadatan minimal Standard Proctor.

 

Rekaman video bahkan menunjukkan agregat yang mudah tergerus dan tidak saling mengunci, seolah hanya ditabur tanpa perlakuan pemadatan standar. Ketebalan material pada beberapa titik pun tampak tidak seragam, menimbulkan dugaan adanya ketidakkonsistenan dalam pelaksanaan pekerjaan.

 

Temuan visual ini secara hukum memang belum dapat dijadikan kesimpulan akhir bahwa telah terjadi pelanggaran, namun cukup kuat untuk menjadi dasar publik mempertanyakan kesesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak, RAB, serta juknis teknis yang telah ditetapkan.

 

Ketidaksesuaian antara dokumen dan praktik lapangan menimbulkan kekhawatiran bahwa pengendalian mutu mungkin tidak berjalan optimal sebagaimana seharusnya.

 

Kekhawatiran semakin kuat mengingat proyek ini dikerjakan di lokasi strategis yang berada tepat di jantung pemerintahan daerah. Nilai anggarannya mencapai Rp 2,48 miliar, terletak di depan rumah dinas Bupati, Kantor Bupati, dan alun-alun. Dengan posisi dan skala tersebut, pekerjaan ini seharusnya menjadi contoh ideal bagaimana pemerintah memastikan kualitas infrastruktur yang dibiayai dari uang rakyat.

 

Sementara itu, mekanisme pengawasan juga menjadi sorotan. Rekaman dan foto yang beredar memperlihatkan pekerjaan yang berlangsung tanpa tanda kontrol teknis yang memadai. Jika material yang digunakan belum memenuhi spesifikasi, publik patut mempertanyakan apakah pengawas lapangan telah melakukan penolakan material sebagaimana ketentuan, serta apakah PPK telah memberikan instruksi yang benar di lapangan.

 

Wartawan telah mengirimkan upaya permintaan konfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dedi Agusman, S.T., melalui pesan WhatsApp pada 27 November 2025. Dalam pesan tersebut, menyampaikan pertanyaan terkait persetujuan material, hasil uji laboratorium seperti sieve analysis, CBR, dan Proctor Test, alasan tidak terlihatnya proses pemadatan, hingga dugaan ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan dokumen LPSE, RAB, dan kontrak.

 

Selain itu, wartawan juga mempertanyakan apakah PPK pernah melakukan penolakan material atau menghentikan pekerjaan karena dugaan ketidaksesuaian, serta langkah korektif apa yang akan ditempuh jika ditemukan pelaksanaan yang tidak sesuai teknis. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi tersebut belum mendapatkan respons dari PPK.

 

Masyarakat kini berharap ada penjelasan terbuka dari pemerintah daerah, PPK, konsultan pengawas, maupun pihak kontraktor. Transparansi menjadi hal mendesak agar tidak terjadi polemik berkepanjangan dan demi memastikan kualitas infrastruktur yang dibangun benar-benar sesuai ketentuan serta dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang. Pemerintah daerah memiliki kesempatan besar untuk menunjukkan keseriusannya dalam menjaga kredibilitas pengelolaan anggaran publik melalui proyek ini.***tim/Ari wibowo