RMRB  Riau Apresiasi Bea Cukai Pekanbaru Gelar Pemusnahan BMMN Secara Transparan

Daerah, Riau264 Dilihat

Pekanbaru,Beninginfo.com  – Kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang digelar Bea Cukai Pekanbaru, Selasa (25/11/2025), mendapat apresiasi dari Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) Provinsi Riau. Organisasi masyarakat tersebut menilai kegiatan berjalan akuntabel, transparan, serta melibatkan unsur masyarakat secara langsung.

Ketua DPW RMRB Riau, Putra Rezeky, menyampaikan apresiasinya saat menghadiri kegiatan tersebut. Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam proses pemusnahan menunjukkan integritas dan komitmen Bea Cukai Pekanbaru dalam menjalankan tugas kepabeanan dan cukai.

“Peran masyarakat tidak kalah penting dalam pengawasan kepabeanan dan cukai di Provinsi Riau. Pelibatan unsur masyarakat pada kegiatan pemusnahan mencerminkan karakter Bea Cukai Pekanbaru yang berintegritas, transparan, dan mengutamakan kolaborasi,” ujar Putra yang selama ini aktif memantau peredaran barang-barang impor di Pekanbaru.

Ketua Laskar RMRB PROV Riau Putra Rezeki SPdi

Putra berharap sikap terbuka Bea Cukai Pekanbaru dapat terus dipertahankan, sehingga upaya memberantas peredaran barang ilegal dapat berjalan maksimal dan mendapat dukungan penuh dari masyarakat.

“Kami berharap sikap terbuka dan kolaboratif ini dapat menjadi contoh bagi kantor-kantor kepabeanan dan cukai lainnya di Provinsi Riau. Keberhasilan Bea Cukai tidak lepas dari dukungan masyarakat,” tambahnya.

Barang Ilegal Senilai Rp20 Miliar Dimusnahkan

Bea Cukai Pekanbaru secara resmi melaksanakan pemusnahan BMMN berdasarkan sejumlah surat persetujuan dari Kementerian Keuangan, DJKN, dan KPKNL.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang telah berkekuatan menjadi milik negara, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 178/PMK.04/2019 dan PMK Nomor 51/PMK.06/2021.

Adapun barang yang dimusnahkan meliputi: 12.439.259 batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek, 1.236,61 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai213 ball pakaian bekas, 35 karton fabric curtains, 274 unit telepon genggam dan tablet berbagai merek, termasuk Apple Barang ilegal lainnya

Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp20.185.934.656, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp11.797.863.455.

Digelar di Tiga Lokasi

Pemusnahan dilakukan secara terbuka di tiga lokasi berbeda, yakni:

PT Multi Persada Servis – untuk pakaian bekas dan fabric curtains

PT Tenang Jaya Sejahtera – untuk BKC hasil tembakau dan barang lainnya

Kantor Bea Cukai Pekanbaru – untuk telepon genggam dan MMEA

Bea Cukai menegaskan bahwa transparansi pelaksanaan pemusnahan merupakan bentuk pertanggungjawaban dalam pengelolaan barang ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara.

Ajak Pelaku Usaha Patuhi Aturan

Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Pekanbaru kembali mengimbau pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perundang-undangan terkait kepabeanan dan cukai, serta tidak melakukan praktik ilegal yang merugikan negara.

Dengan dukungan masyarakat dan berbagai elemen, pihaknya optimistis upaya pemberantasan barang ilegal di Riau dapat berjalan lebih efektif.***(rls)