Labuhanbatu Utara--Bening Info || Serangkaian insiden serangan buaya dalam dua tahun terakhir kembali menggemparkan masyarakat Labuhanbatu Utara (Labura). Sungai Kualuh dan sejumlah aliran sungai lainnya tampak semakin menunjukkan potensi ancaman serius terhadap warga yang menggantungkan kebutuhan sehari-hari di tepi sungai. Namun hingga kini, publik menilai tidak ada langkah strategis maupun kebijakan mitigasi yang jelas dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Pada November 2025, seorang pemuda bernama T. Sihombing dilaporkan hilang setelah diterkam buaya saat mandi di Sungai Kualuh. Jasadnya baru ditemukan dua hari kemudian dalam kondisi tidak utuh. Sebelumnya, pada Juli 2025, seorang nelayan juga mengalami serangan buaya ketika mencabut perangkap ikan. Bahkan pada November 2024, insiden tragis menimpa Chenny Nelisimamora, seorang ibu rumah tangga dari Desa Sialang Taji, yang hilang diseret buaya saat mandi di sungai. Meski pencarian besar-besaran telah dilakukan oleh tim gabungan, korban tidak berhasil ditemukan.
Deretan peristiwa ini bukan kejadian yang muncul secara tiba-tiba. Pada Juni 2023, seorang ibu rumah tangga bernama Susi Susana Sinambela juga menjadi korban serangan buaya di Peranginan Desa Telukbinjai, Kecamatan Kualuh Selatan. Tak lama sebelumnya, pada Mei 2023, seorang ibu dan anaknya, Raminten dan Kaisyah, nyaris kehilangan nyawa setelah diserang buaya di Sungai Desa Tubiran, Kecamatan Merbau. Beruntung, warga sekitar berhasil menolong keduanya dan kemudian menangkap buaya yang melakukan serangan tersebut.
Rentetan peristiwa tersebut cukup untuk menunjukkan bahwa persoalan ini bukan lagi sekadar fenomena alam yang kebetulan terjadi, melainkan ancaman permanen yang seharusnya segera ditangani secara serius oleh pemerintah daerah. Publik mempertanyakan mengapa hingga kini belum ada kebijakan yang komprehensif dari Pemkab Labura, baik dalam bentuk regulasi daerah maupun sistem mitigasi yang terukur untuk mencegah jatuhnya korban berikutnya.
Ketiadaan rambu peringatan, pos pantau, patroli satwa liar, batas wilayah aman, hingga protokol keselamatan di titik-titik rawan membuat masyarakat merasa seolah dibiarkan berhadapan dengan ancaman buaya tanpa perlindungan. Padahal, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab yang jelas berdasarkan peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah hingga aturan terkait konservasi dan mitigasi risiko bencana alam maupun satwa liar.
Di tengah meningkatnya kekhawatiran masyarakat, muncul desakan kuat agar Bupati Labuhanbatu Utara, Dr. Hendriyanto Sitorus, S.E., M.M., dan Ketua DPRD Labura, Rimba Bertua Sitorus, S.E., M.M., selalu pimpinan tertinggi legislatif dan eksekutif segera berkolaborasi merumuskan langkah konkret. Publik mempertanyakan apakah serangkaian tragedi ini belum cukup menjadi alarm keras bagi kedua pucuk pimpinan daerah tersebut untuk menyusun aturan daerah mengenai kawasan rawan buaya serta rencana penanganannya secara profesional dan berjangka panjang.
Melalui kewenangan yang dimiliki, pemerintah daerah dapat menetapkan wilayah bahaya, membangun sistem peringatan dini, mengalokasikan anggaran khusus mitigasi, melakukan koordinasi aktif dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), hingga menetapkan prosedur keselamatan bagi warga di sepanjang daerah aliran sungai (DAS). Upaya ini sangat diperlukan mengingat keselamatan warga bukan sekadar tanggung jawab moral, tetapi kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi oleh pemerintah.
Masyarakat berharap pemerintah tidak lagi bersikap reaktif setelah korban jatuh, melainkan segera mengambil langkah preventif yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Serangan demi serangan yang terjadi seharusnya sudah menjadi peringatan tegas bahwa keselamatan warga tidak boleh menunggu korban berikutnya. Pemerintah dituntut hadir dan bertindak sebelum ancaman ini menelan lebih banyak nyawa.****(Ari Wibowo )






