Pasaman,beninginfo.com – BPJS Ketenagakerjaan Pasaman, Sumatera Barat, menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Yusriman, peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Bukan Penerima Upah (BPU).
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pasaman, Andry Fauzan, di rumah keluarga almarhum di Jorong Tonang Raya, Nagari Simpang Tonang, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, Jumat (21/11/2025).
Santunan tersebut diterima oleh istri almarhum, didampingi keluarga dan perangkat Nagari Simpang Tonang. Almarhum Yusriman meninggal dunia akibat sakit, sehingga sesuai ketentuan, keluarga berhak menerima manfaat program JKM.
Andry Fauzan berharap santunan itu dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kebutuhan keluarga yang ditinggalkan. “Kami turut berduka. Semoga bantuan ini dapat meringankan beban keluarga,” ujarnya.
Sang istri tampak haru saat menerima santunan. “Uang ini sangat berarti bagi kami sekeluarga. Insya Allah akan kami gunakan dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Andry juga mengajak masyarakat untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan sosial. Menurutnya, program tersebut memberikan manfaat yang luas bagi pekerja, terutama saat menghadapi risiko kecelakaan kerja atau kematian.
“Tidak ada yang menginginkan musibah. Namun dengan BPJS Ketenagakerjaan, peserta tidak perlu cemas karena ada jaminan biaya pengobatan, santunan bagi ahli waris, hingga beasiswa pendidikan anak,” jelasnya.
Ia menambahkan, iuran bulanan yang dibayarkan peserta tergolong terjangkau dibandingkan manfaat besar yang diterima. “Manfaatnya bisa menjamin kehidupan keluarga, bahkan pendidikan anak sampai perguruan tinggi,” ungkap Andry.***






