Rohul,Beninginfo.com – Unit Reskrim Polsek Tambusai berhasil menangkap seorang wanita berinisial A.Y (36), terduga pelaku penipuan dan penggelapan mobil serta uang dengan total kerugian sekitar Rp320 juta. Pelaku sebelumnya sempat buron selama beberapa bulan sebelum akhirnya diamankan Sabtu (22/11/2025).
Kasus ini bermula pada 16 Agustus 2025. Pelaku mendatangi rumah korban Y (50) di Desa Talikumain, Tambusai, dengan modus menawarkan mobil Toyota Innova Reborn dan meminta uang muka Rp70 juta secara tunai. Tidak lama berselang, pelaku kembali membawa satu unit Toyota Rush warna hitam dengan alasan akan dijual dan dilakukan tukar tambah. Namun, mobil yang dijanjikan tak pernah diterima korban dan pelaku menghilang.
Merasa ditipu dan mengalami kerugian besar, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai. Laporan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif dan pengejaran lintas wilayah di beberapa kabupaten di Riau.
Pada Rabu (19/11/2025), petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Indragiri Hulu. Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Tambusai dan Resmob Polres Rokan Hulu bergerak ke lokasi, namun pelaku sudah melarikan diri sebelum penggerebekan dilakukan.
Pemantauan terus dilakukan hingga akhirnya pihak keluarga bersedia menyerahkan pelaku kepada aparat kepolisian. A.Y kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Tambusai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tambusai, Iptu Kristian Hadinata Sirait, SH, mengapresiasi kerja sama tim dan dukungan masyarakat dalam pengungkapan kasus ini.
“Pelaku berhasil diamankan setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang. Saat ini tersangka sudah kami tahan dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli kendaraan.
“Saya mengingatkan warga untuk memastikan setiap transaksi dilengkapi dokumen resmi agar terhindar dari penipuan,” tambahnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen pemesanan kendaraan, surat pernyataan serah terima kendaraan, serta satu unit handphone milik pelaku.
Pelaku dijerat Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. Saat ini berkas perkara dalam proses pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum.***(hobbi)






