PTPN IV Regional 1 Bungkam Soal Alih Fungsi Lahan Karet ke Sawit di Unit Mambang Muda–Labuhan Haji

Sumut20 Dilihat

Labuhanbatu Utara,Bening info || Upaya klarifikasi yang diajukan wartawan kepada jajaran pimpinan PTPN IV Regional 1 tidak mendapat satu pun jawaban. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp pada Jumat, 14 November 2025 kepada Asisten Personalia Kebun (APK) M. Muda Sigit, Krani Agung, serta salah satu Manager Labuhanbatu Haji, Surahmat, dibiarkan tanpa respon. Padahal, klarifikasi tersebut menyangkut perubahan besar pada lahan negara yang dikelola BUMN, yakni alih fungsi tanaman karet menjadi kelapa sawit di Unit Mambang Muda–Labuhan Haji.

 

Diamnya pihak perusahaan memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas dan transparansi proses tersebut. Masyarakat perlu mengetahui apakah PTPN IV telah mengantongi izin resmi untuk mengubah komoditas dari karet ke kelapa sawit. Jika izin itu ada, publik berhak mendapatkan informasi mengenai nomor dan tanggal penerbitannya sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan aset negara.

 

Selain itu, penting untuk memastikan apakah pembukaan lahan dan penanaman kelapa sawit telah melalui kajian lingkungan, termasuk AMDAL atau dokumen pendukung lain sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penjelasan mengenai instansi yang menerbitkan dokumen tersebut dan waktu penerbitannya menjadi bagian penting dalam memastikan kegiatan ini tidak melanggar ketentuan lingkungan.

 

Keselarasan alih fungsi lahan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Labuhanbatu Utara juga menjadi aspek krusial. Bila perusahaan bergerak sesuai aturan, seharusnya terdapat dokumen rujukan yang dapat dibuka kepada publik. Tanpa kejelasan mengenai hal ini, wajar jika timbul dugaan bahwa proses pemanfaatan ruang dilakukan di luar koridor hukum.

Publik juga mempertanyakan siapa pejabat internal PTPN IV yang memberikan persetujuan untuk memulai pembukaan lahan sebelum perusahaan memberikan penjelasan resmi. Langkah membuka lahan tanpa sosialisasi atau klarifikasi merupakan tindakan yang tidak mencerminkan prinsip transparansi dalam tata kelola BUMN, terlebih ketika menyangkut lahan negara yang wajib dikelola dengan penuh tanggung jawab.

 

Pertanyaan lain yang juga menggantung adalah mengapa perusahaan memilih melakukan pembukaan lahan tanpa penjelasan terbuka kepada masyarakat. Pengelolaan aset negara seharusnya dilakukan secara transparan dan berlandaskan prinsip Good Corporate Governance (GCG), yang menuntut keterbukaan, akuntabilitas, serta responsibilitas pada setiap kebijakan yang memiliki dampak luas.

 

Jika seluruh proses alih fungsi lahan dilaksanakan sesuai hukum, tidak ada alasan bagi PTPN IV untuk menutup akses terhadap dokumen pendukung seperti izin usaha perkebunan, dokumen AMDAL, serta persetujuan perubahan komoditas. Keterbukaan terhadap dokumen ini justru menunjukkan komitmen perusahaan dalam menjalankan tata kelola yang bersih dan sesuai aturan.

 

Hingga rilis ini diterbitkan, tidak ada satu pun pejabat PTPN IV Regional 1 yang memberikan klarifikasi. Sikap bungkam ini justru memperkuat dugaan bahwa terdapat proses yang belum sepenuhnya sesuai dengan tata kelola yang seharusnya. Publik kini menunggu jawaban resmi yang transparan dan bertanggung jawab.*****Ari Wibowo