Harga TBS Masih Rendah, PT KISS Dinilai Abaikan Kebijakan Provinsi Muncul Isu Perusahaan Kesayangan Bupati.

Sumut22 Dilihat

Labuhanbatu Utara, Bening info  || Polemik harga Tandan Buah Segar (TBS) di PT KIS Sukses (PT KISS) semakin menuai sorotan. Selama hampir satu pekan terakhir, perusahaan tersebut tetap mempertahankan harga pembelian di angka Rp 2.820/Kg, jauh di bawah harga resmi Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa perusahaan seolah-olah “kebal” terhadap kebijakan pemerintah daerah.

 

Dinas Perkebunan dan Peternakan Sumatera Utara telah menetapkan harga TBS terbaru untuk periode 5–11 November 2025. Pada kelompok umur 10–20 tahun, harga resmi mencapai Rp 3.399,76/Kg, atau naik Rp 175,73/Kg dibanding periode sebelumnya.

 

Namun, di tingkat pembelian PT KISS, harga yang diterima petani tidak berubah sedikit pun, tetap Rp 2.820/Kg. Selisih hingga Rp 579,76/Kg ini membuat banyak petani merasa dirugikan.

 

Menurut para petani yang ditemu awak media , kondisi ini bukan pertama kalinya terjadi. Mereka menyatakan bahwa PT KISS kerap tidak mengikuti penyesuaian harga TBS provinsi, sehingga harga di tingkat perusahaan sering tertinggal jauh dari ketetapan pemerintah.

 

Tidak sedikit petani yang menilai bahwa langkah PT KISS ini terkesan mengabaikan kebijakan resmi. Mereka mempertanyakan mengapa perusahaan tidak melakukan penyesuaian harga sebagaimana perusahaan-perusahaan lain di Sumatera Utara.

 

"Kalau harga provinsi naik, seharusnya perusahaan mengikuti. Tapi PT KISS selalu beda sendiri,” keluh seorang petani yang enggan disebutkan namanya.

 

Di tengah keresahan petani, muncul kabar miring yang beredar luas di lapangan. PT KISS disebut-sebut sebagai "perusahaan kesayangan Bupati”, sehingga dianggap memiliki posisi istimewa dalam menerapkan kebijakan internal.

 

Isu ini berkembang dari pernyataan sejumlah warga dan petani yang merasa PT KISS seperti tidak tersentuh teguran, meskipun harga pembelian TBS yang diterapkan perusahaan jauh berbeda dari ketetapan pemerintah provinsi.

 

Perlu ditegaskan, hingga saat ini belum ada bukti resmi yang mengonfirmasi isu tersebut, sehingga masih berada pada taraf dugaan dan persepsi masyarakat. Namun demikian, persepsi ini berkembang karena tidak adanya penjelasan terbuka dari pihak perusahaan.

 

Sejumlah petani meminta pemerintah daerah, khususnya Dinas Perkebunan Kabupaten dan Provinsi, untuk memastikan perusahaan-perusahaan termasuk PT KISS mengikuti ketetapan harga TBS Sumut.

 

“Kalau memang ada aturan resmi, harusnya semua perusahaan patuh. Jangan sampai ada perusahaan yang istimewa,” ujar salah satu tokoh petani di Kualuh Hulu.

 

Para petani menilai bahwa kepatuhan perusahaan terhadap harga resmi dapat mengurangi potensi kerugian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat perkebunan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT KISS belum memberikan keterangan resmi terkait alasan harga tetap rendah dan isu kedekatan dengan pejabat daerah. *****Ari Wibowo