Evaluasi Kinerja Kapolres Labuhanbatu: Kapoldasu Diminta Turun Tangan Tuntaskan Laporan Fitriani.

Sumut18 Dilihat

Labuhanbatu Utara,Bening info  || Forum Komunikasi Peduli Pelayanan Nasional (FKP2N) kembali menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap penanganan laporan warga bernama Fitriani terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan Sande Fauzan Panjaitan. Meski status yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, proses penegakan hukum berjalan tidak transparan dan dinilai tidak menunjukkan progres signifikan selama bertahun‑tahun.

 

Dalam pernyataannya, FKP2N menilai bahwa kegagalan menghadirkan tersangka yang diduga sengaja melarikan diri ke Malaysia bukan hanya persoalan teknis, tetapi mencerminkan lemahnya pengawasan, minimnya keterbukaan informasi, serta potensi kelalaian dalam proses penanganan perkara di jajaran Polres Labuhanbatu.

 

Sekretaris DPW LSM FKP2N Sumut, Fachri Ramadhan Daulay menegaskan bahwa publik berhak mengetahui perkembangan kasus, terlebih ketika pelapor Fitriani telah menunggu keadilan begitu lama tanpa kejelasan. “Penegakan hukum harus berpihak kepada kebenaran, bukan justru dibiarkan terkatung‑katung. Penetapan tersangka tidak ada artinya apabila tidak dibarengi dengan langkah serius untuk menangkap dan memprosesnya,” tegasnya.

 

FKP2N menilai situasi ini semakin memperkuat alasan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H. Keterlambatan, minimnya informasi, serta kurangnya langkah konkret dianggap telah menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di daerah tersebut.

 

Lebih jauh, FKP2N meminta Kapolda Sumatera Utara untuk turun tangan langsung. Intervensi diperlukan baik untuk memastikan penegakan hukum berjalan objektif, maupun untuk menghindari kesan adanya pembiaran atau perlindungan terhadap pihak‑pihak tertentu, terlebih jika benar terdapat dugaan keterlibatan orang tua tersangka dalam upaya pelarian ke luar negeri.

 

FKP2N juga menegaskan bahwa permintaan evaluasi bukanlah bentuk serangan personal, melainkan dorongan agar Polri menjaga marwah institusi dengan menunjukkan keseriusan menangani setiap laporan masyarakat tanpa pandang bulu. Keadilan tidak boleh dibiarkan tertahan hanya karena faktor kedekatan, relasi, atau kekuasaan.

 

Pada akhirnya, masyarakat berharap agar Kapolda Sumut segera mengambil langkah strategis, mulai dari mengevaluasi struktur penanganan perkara di Polres Labuhanbatu hingga memastikan upaya penangkapan tersangka dapat dilakukan dalam waktu sesingkat mungkin.

 

FKP2N menutup pernyataan dengan menyerukan agar Polri kembali meneguhkan komitmennya: profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan hukum serta keadilan bagi seluruh warga negara.****Ari Wibowo