Mahasiswa Desak Kapolda Sumut Atensi Kasus Laporan Siwa Kumar, Koordinator Aksi: Tangkap VA dan Copot Penyidik OT

Sumut18 Dilihat

Medan, Beninginfo.com  - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Indonesia Emas menggelar aksi damai di depan Mapolda Sumatera Utara, Jumat (31/10/2025). Mereka mendesak Kapolda Sumut agar memberi atensi serius terhadap laporan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan oleh Siwa Kumar, yang hingga kini dinilai belum mendapatkan kejelasan hukum.

Kasus dengan nomor laporan STTLP/B/857/VI/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA itu disebut telah berjalan selama enam bulan tanpa perkembangan berarti. Massa aksi menilai ada dugaan penanganan yang tidak profesional oleh oknum penyidik berinisial OT, yang dinilai lamban dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

Ketua aksi, Pangeran Siregar, menyebut bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Rafika Indra Dewi dan M. Vicky Advani. Meski Rafika telah ditahan, namun Vicky Advani disebut masih bebas berkeliaran, sementara kerugian korban belum juga dipulihkan.

“Kami menilai penegakan hukum dalam kasus ini tidak berjalan seimbang. Ada indikasi keberpihakan dan kelalaian yang mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegas Pangeran dalam orasinya.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan lima tuntutan utama, yakni:

1. Meminta Kapolda Sumut memberikan perhatian khusus atas dugaan persekongkolan antara penyidik dan pelaku.

2. Mendesak evaluasi terhadap Dirkrimum Polda Sumut yang dinilai lalai dalam pengawasan.

3. Meminta pencopotan Dirkrimum Polda Sumut dan penyidik Osvaldo Tarigan karena diduga tidak profesional.

4. Menuntut dilaksanakannya gelar perkara khusus untuk kasus tersebut.

5. Mendesak penetapan Vicky Advani sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Tuntutan massa aksi diterima oleh AKP Naibaho, yang berjanji akan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa.

“Tadi kami diterima langsung oleh AKP Naibaho. Beliau menyampaikan bahwa terlapor akan segera dipanggil kembali dan perkara ini akan digelar khusus oleh Wassidik,” ungkap Pangeran.

Pangeran juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal janji tersebut agar harapan korban, Siwa Kumar, dapat terwujud.

Sementara itu, Siwa Kumar (48), seorang wiraswasta asal Medan, sebelumnya melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP. Dalam laporannya, Siwa mengungkap bahwa pada 8 September 2023, dirinya meminjamkan uang sebesar Rp70 juta kepada Vicky Advani untuk membantu penyelesaian denda perkara hukum yang menjerat Rafika Indra Dewi.

Namun, dana tersebut diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, korban juga menyerahkan 1 BPKB mobil Toyota Prado BK 1696 AI kepada pihak ketiga melalui Rafika, yang belakangan diketahui telah digadaikan tanpa seizin pemilik.

Merasa dirugikan secara materi dan moral, Siwa Kumar kemudian melaporkan kasus ini ke SPKT Polda Sumut, dengan harapan hukum dapat ditegakkan secara adil sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(Ari Wibowo)