Sidang Perkara Nomor 500 di PN Bengkinang, Kuasa Hukum Indra Ramos: Kuat Dugaan Kasus Ini Rekayasa

Hukrim11 Dilihat

Bengkinang, Beninginfo.com – Agenda sidang ketiga perkara pidana pencurian dengan terdakwa Arisman kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkinang, Rabu (14 Oktober 2025). Sidang kali ini menghadirkan dua orang saksi yang meringankan terdakwa.

Terdakwa Arisman hadir didampingi kuasa hukumnya, Indra Ramos, S.HI. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Ridho Akbar, S.H., M.H., dengan hakim anggota Lely Manulang, S.H., M.Kn. dan Ricky Fadila, S.H., M.H. Sementara itu, Panitera Pengganti Zulmaini Vera, S.H., M.H. turut hadir mencatat jalannya persidangan.

Sidang dimulai dengan pengambilan sumpah terhadap para saksi di atas kitab suci Al-Qur’an. Hakim ketua meminta saksi memberikan keterangan yang benar agar proses peradilan berjalan sesuai hukum yang berlaku.

Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa Indra Ramos menyerahkan bukti tertulis berupa percakapan dan mengajukan sejumlah pertanyaan kepada saksi meringankan terkait kronologi penangkapan terdakwa.

Salah satu saksi menjelaskan, pada malam kejadian sekitar pukul 20.30 WIB, ia melihat terdakwa melintas membawa sepeda motor.

“Tak lama kemudian, saya mendengar keramaian di atas bukit dan melihat terdakwa sudah dianiaya oleh beberapa orang sekuriti perusahaan,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum terdakwa, Indra Ramos, S.HI., menegaskan akan terus memperjuangkan hak-hak kliennya. Ia menyebutkan bahwa dalam beberapa sidang sebelumnya, pihak sekuriti perusahaan yang menangkap terdakwa tidak dapat memastikan apakah benar terdakwa mencuri sawit milik perusahaan.

“Dengan fakta dan bukti yang ada, kami meyakini terdakwa tidak bersalah. Kami menduga kasus ini kuat unsur rekayasa,” tegas Indra Ramos usai sidang.

Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan pada persidangan berikutnya. *****Ari Wibowo