BENINGINFO.COM , PEKANBARU – Pemprov Riau menyiapkan tiga skema pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bersama dengan pemerintah kabupaten/kota.
“Skema sharing awal untuk pembiayaan JKN adalah, 55 persen provinsi dan 45 persen pemerintah kabupaten/kota,” kata Kepala Dinkes Riau, Zulkifli, Rabu (21/10/2026).
Zulkifli menjelaskan, bagi pemerintah kabupaten/kota yang dimungkinkan penerimaan pajaknya lebih besar, pemprov akan membantu pembayaran iuran sebesar 20 persen, sedangkan pemerintah kabupaten/kota 80 persen.
“Kemudian skema kedua yakni 40 persen provinsi dan 60 persen kabupaten/kota. Dan skema ketiga yakni 55 persen provinsi dan 45 persen pemerintah kabupaten/kota. Ini bagi daerah yang kondisi pendapatannya rendah,” bebernya.
Penyesuaian skema pembayaran ini terkait kebijakan opsen pajak, di mana pemerintah kabupaten/kota mendapatkan bagian lebih banyak dibandingkan pemerintah provinsi.
Berhubung ada kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor, pemerintah kabupaten/kota mendapatkan bagian pajak lebih besar dari provinsi, karena itu dilakukan penyesuaian sharing pembiayaan.
Sementara itu, Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto menjelaskan bahwa perubahan formula sharing iuran merupakan bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan kesepakatan sebelumnya.
Menurutnya, penyesuaian pembiayaan perlu dilakukan sesuai kondisi daerah, namun perlindungan masyarakat tetap menjadi prioritas.
SF meminta pemda memperhitungkan kebutuhan pembiayaan JKN dalam penyusunan APBD 2027. Hal tersebut penting karena kesepakatan baru akan mulai berlaku pada 1 Januari 2027. (Hadi)


















